Medan, 9 September 2025, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan profil dan website desa se-Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023 kepada Pengadilan Negeri Medan. Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo.
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Jesaya Perangin Angin telah diserahkan secara resmi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan. Pelaksanaan pelimpahan berkas perkara berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.
Tersangka dalam kasus ini adalah Jesaya Perangin Angin, sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini adalah Dr. Renhard Harve, S.H., M.H. dan Wira Arizona, S.H., M.H.
Berkas perkara atas nama tersangka Toni dan Amsal Pelawi masih dalam proses pemberkasan dan akan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dengan transparan dan adil.
Pelimpahan berkas perkara ini diharapkan dapat membawa kasus dugaan tindak pidana korupsi ke tahap persidangan yang adil dan transparan. Kejaksaan Negeri Karo berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait [Lia Hambali].



































