Tanah Karo – 16 September 2025 , AgaraNews . Com // Kejaksaan Negeri Karo menggelar sosialisasi tentang tertib administrasi pengelolaan keuangan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, dan gratifikasi di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu desa dalam mengelola keuangan dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi risiko terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor.
Materi sosialisasi meliputi:
– *Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa*: Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
– *Pencegahan Tindak Pidana Korupsi*: Langkah-langkah pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
– *Gratifikasi*: Pengertian dan dampak gratifikasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPN) Kejaksaan Negeri Karo, yaitu:
– Dame Rasita Bangun, S.H.
– Sri Ulina Sinulingga, S.H., M.H.
– Yemima Siagian, S.H.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Desa Sempajaya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola keuangan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, serta mengurangi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada desa-desa di Kabupaten Karo. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan mengurangi risiko terjadinya tindak pidana korupsi [Lia Hambali].



































