Tanah Karo – 16 September 2025, Ah . Com // Kejaksaan Negeri Karo melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Desy Angeline Simamora, S.H, dan Kasubsi Datun, Roy Andalan Pelawi, S.H, melakukan pendampingan hukum kepada beberapa desa di Kabupaten Karo. Desa-desa yang didampingi antara lain Desa Suka, Desa Seberaya, Desa Ajijahe, dan Desa Tiga Panah.
Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur desa, seperti sumur bor, jalan usaha tani, dan pavling blok, dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Karo ingin memastikan bahwa pembangunan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.
Dalam proses pendampingan, Kejaksaan Negeri Karo akan memberikan bantuan hukum kepada desa-desa terkait dengan pembangunan infrastruktur. Hal ini meliputi pemeriksaan dokumen, pengawasan pelaksanaan proyek, dan penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karo, diharapkan pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Pendampingan ini juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada desa-desa di Kabupaten Karo. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat [Lia Hambali].



































