Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Massa, Bawa Bom Molotov dan Sajam

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 21:27 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pontianak, 17 September 2025, AgaraNews. Com // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang yang diduga menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa di Pontianak. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara satu lainnya berusia dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan karena kedapatan membawa bom molotov, pertalite, dan senjata tajam saat aksi yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025 di kawasan Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, serta Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H., M.M., dengan dihadiri awak media lokal dan nasional, Rabu (17/9/2025).“Selama pengamanan aksi massa, tim kami mengidentifikasi adanya kelompok di luar barisan resmi yang tidak mengenakan jaket almamater. Mereka mencoba menyusup dan berbaur dengan peserta aksi. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” ungkap Kombes Raswin.

Ia menegaskan, Polda Kalbar tidak akan mentolerir aksi anarkis dan upaya provokasi dalam demonstrasi.

1.Kasus Pertama
Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari tangannya, polisi menyita empat bom molotov dan satu bungkus pertalite.
AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak.

2.Kasus Kedua
LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025 menjadi dasar penangkapan dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) di depan Kantor BPK Kalbar.
Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.

3.Kasus Ketiga
Dalam LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang pria dewasa berinisial RS (19 tahun) ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan barang bukti sebilah badik yang diselipkan di pinggang.
RS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis.

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib didukung, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Polisi akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tapi kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Bayu juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terseret ke dalam tindak pidana.

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa
Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido
Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Pembagian BLT Dana Desa di Bangun Sari Baru
Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan
Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:05 WIB

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:03 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:00 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:57 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:55 WIB

Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:49 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:46 WIB

Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:43 WIB

Babinsa Kelurahan Tegal Sari Mandala.1 Komsos Bersama Tiga Pilar Di Kantor Lurah

Berita Terbaru