Tanah Karo, AgaraNews. Com // Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Lina Abrina Br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka. Rekonstruksi ini digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (15/9/2025).
Sebanyak 39 adegan diperagakan langsung oleh tersangka WSS (26), warga Kabupaten Samosir, dengan menggunakan pemeran pengganti untuk korban dan empat orang saksi. Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Mtr. Opsla, melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 1 maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Panggabean, S.H, dan tim dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe serta pengacara tersangka Faudu Halawa, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan rekonstruksi ini, diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan menjadi acuan bagi penegakan hukum selanjutnya [Donal].


































