Nias.Agaranews.com // Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM Gempur) Kabupaten Nias melaporkan dugaan korupsi pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, Rabu (17/09/2025).
Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tersebut telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara terdaftar register Nomor : 1034/Gempur-N1/IX/1609/2025 tanggal 16 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris LSM Gempur, Bedali Lase menerangkan kepada awak media, Selasa (16/09/2025), usai mengantar laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, bahwa pekerjaan pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tepatnya di Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias diduga dikerjakan asal-asalan, dan tidak sesuai bestek. Ungkapnya.
DPC LSM Gempur Kabupaten Nias membuat laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.20 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta UU Permendagri No.13 tahun 2026, serta berdasarkan bukti-bukti dan dokumen akurat,” tegas Bedali Lase.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut di kerjakan oleh PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA dalam pekerjaan pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower senilai Rp.423.156.147,- yang telah dipercayakan kepada PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA oleh direktur utama Jimmy Fryson Simbolon sebagai pelaksana, hal ini terindikasi penyalahgunaan untuk melakukan suatu perbuatan demi meraup keuntungan besar dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” terang Bedali Lase.
Masih sekertaris LSM GEMPUR Bedali Lase, menyatakan kita akan bersurat dan memberikan tembusan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, dan sepuluh lainnya kita akan segera layangkan untuk segera menindak lanjuti tindak pidana korupsi ini.
Sa’at ini, belum terkonfirmasi pihak PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA dan juga direktur JIMMY FRYSON SIMBOLON namun dalam waktu dekat pihak media akan segera melakukan konfirmasi selanjutnya. (Tem)


































