Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penemuan Dua Mayat di Singkawang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 22:29 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Kalimantan Barat – 18 September 2025, AgaraNews. Com // Kasus penemuan dua mayat yang sempat menggegerkan masyarakat Kota Singkawang pada Sabtu (13/9/2025) mulai menemukan titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial TTK, yang diketahui merupakan pengawas kebun alpukat.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Singkawang sebelum kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut. Polda Kalbar melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit III Jatanras Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Bheladona, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), membenarkan perkembangan terbaru tersebut.

Ada dua korban. Penanganan awal dilakukan oleh Polres Singkawang, dan saat ini satu orang tersangka sudah resmi ditetapkan,” ujar AKBP Rhemmi.

Dari hasil autopsi sementara, terdapat dugaan bahwa kedua korban meninggal akibat tersengat aliran listrik. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim ahli forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kami meminta masyarakat memantau perkembangan penyidikan dari sumber resmi kepolisian. Proses ini terbuka untuk publik dan kami pastikan penanganannya dilakukan sesuai prosedur,” tegas AKBP Rhemmi.

Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman penyidikan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. Polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Lia Hambali)

Pewarta : Jono98

Berita Terkait

Sambangi Warga Damar Sari, Polsek Padanghilir Sampaikan Pesan Kamtibmas 
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam
Tangan Terampil Ibu Persit Mengangkat Sulam Peniti Pariaman Bernilai Ekonomi
Respon Cepat Polsek Bandar Huluan Sigap Olah TKP : Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api
Satu Komando Satu Tujuan, TMMD Ke-128 Sejahterakan Rakyat Ciptakan Sumber Air Bersih
Penuh Semangat Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Melaksanakan Apel Pagi dan Doa Bersama
Polres Simalungun Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wujud Nyata Polri Humanis dan Berintegritas
Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Kebut Pengerjaan RTLH Milik Ibu Ubek

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:35 WIB

Sambangi Warga Damar Sari, Polsek Padanghilir Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Tangan Terampil Ibu Persit Mengangkat Sulam Peniti Pariaman Bernilai Ekonomi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:15 WIB

Respon Cepat Polsek Bandar Huluan Sigap Olah TKP : Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satu Komando Satu Tujuan, TMMD Ke-128 Sejahterakan Rakyat Ciptakan Sumber Air Bersih

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:09 WIB

Polres Simalungun Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wujud Nyata Polri Humanis dan Berintegritas

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:05 WIB

Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Kebut Pengerjaan RTLH Milik Ibu Ubek

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:04 WIB

Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Berita Terbaru