Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Silayakh, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 20:25 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kutacane, agaranews.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Rangka Baja Silayakh. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari, Selasa malam (23/9), menyampaikan bahwa pihaknya telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial MY, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Aceh Tenggara, dan AB, selaku rekanan atau penyedia jasa konstruksi dari CV. RL,” ungkap Kajari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek pembangunan lanjutan jembatan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022. Proyek ini dimenangkan oleh CV. RL melalui proses tender dengan nilai penawaran sebesar Rp9,9 miliar. Kontrak ditandatangani pada 22 April 2022 oleh AB sebagai Wakil Direktur CV. RL, bersama dengan MY sebagai PPK proyek.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur. Kajari mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, MY selaku PPK kerap turun langsung mengatur pekerjaan di lapangan dan menyingkirkan peran konsultan pengawas, yang seharusnya memiliki kewenangan teknis dalam menilai dan mengawasi progres pekerjaan.

“Pengawas lapangan tidak pernah diberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar kerja, yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan dan penilaian progres proyek. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Lilik.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigatif. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.657.708.979. Walau demikian, pihak rekanan telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp1,6 miliar ke kas daerah.

“Pengembalian sebagian kerugian negara ini tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana yang telah terjadi. Proses hukum tetap berjalan karena kerugian negara telah nyata dan terukur,” tegas Kepala Kejari.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum tidak akan pandang bulu,” pungkas Lilik Setiyawan.

TIM

Berita Terkait

Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
Polsek Kelapa Gading Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Utara
*Bukan Sekadar Upacara, Inilah Makna Sumpah Pemuda di Polres Tulang Bawang*
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Hadir Jaga Rasa Aman Warga Jakarta
SMA Negeri Tomo Rayakan 30 Tahun Perjalanan, Siap Berkontribusi untuk Pendidikan Wilayah Tomo dan Sekitarnya
Gelorakan Sumpah Pemuda 2025, Yudi A. Pamuji Wapimred Radar Bhayangkara : Kobarkan Integritas! Generasi Muda Jadi Benteng Persatuan NKRI

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Syukuran HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru