Manado,Sulut. Agaranews.com // Dugaan keberadaan Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Wilayah Hukum Kota Manado dan se-Sulawesi utara seakan tidak pernah benar-benar sirna.
Upaya pemberantasan yang digembar-gemborkan Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Satuan Tugas (Satgas) BBM justru terkesan tidak membuahkan hasil, alias Tutup mata bahkan sebaliknya, Praktik Ilegal itu semakin merajalela sehingga menyusahkan rakyat yang benar benar membutukan Solar bersubsidi.
Pantauan langsung awak media mengungkap sosok perempuan berinisial N dan K, akrab disapa “Mami” atau “Ratu dan Raja Solar”, yang hingga kini diduga bebas mengatur distribusi solar bersubsidi tanpa mengantongi izin resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, Ia disebut hampir memonopoli pasokan di SPBU Warembungan, Minahasa manado Kotamobagu, dengan mengerahkan truk-truk miliknya yang setiap hari mengantre hingga larut malam dan parkiran sehingga mengganggu pengguna jalan masyarakat.
Kendati aktivitasnya jelas melanggar aturan distribusi BBM, sang Ratu Solar seolah kebal hukum. Tidak tampak sedikit pun rasa khawatir akan jeratan pidana.
Saat tim media mendatangi kediamannya di Jalan Pembina IV, Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, ditemukan satu unit truk dan sebuah pick-up Grandmax DB 8557 BM yang sudah dimodifikasi dengan tandon besar berisi solar subsidi.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan lain yang terparkir di depan rumahnya diduga kuat dipakai untuk “menyedot” solar dari SPBU.
Informasi yang dihimpun menyebut, solar subsidi tersebut tidak dijual untuk kebutuhan masyarakat umum, melainkan dipasarkan dengan harga tinggi, bahkan rutin dipasok hingga ke Ratatotok, Minahasa Tenggara, berbeda dengan Buang warga Pineleng membawa Solar yg terkumpul selain pasarkan dimenado dibawa ke provinsi Gorontalo, untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal.
Kondisi ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah setiap bulan bisa kerugian Negara Triliunan.
“Informasi yang kami dapat, Mami ini bukan pemain kecil. Ia diduga punya jaringan besar, dengan jadwal distribusi ke berbagai daerah, termasuk Kota Bitung. Bahkan, modusnya dilakukan malam hari menggunakan kendaraan pick-up yang dimodifikasi dengan tandon,”
Lebih lanjut, Turangan menuding bahwa kebal hukum yang dirasakan Mami tidak terlepas dari dugaan adanya ‘bekingan’ aparat tertentu.
“Buktinya, dia bisa terang-terangan bermain tapi selalu lolos dari jeratan hukum. Pertanyaannya: ada apa dengan kinerja aparat kepolisian di Sulut?” tegas Turangan.
Praktik yang dijalankan Mami jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b, yang menegaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).”
Selain itu, tindakannya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang secara tegas mengatur bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat yang berhak.
Artinya, penyalahgunaan distribusi solar subsidi oleh jaringan mafia seperti ini bukan hanya merugikan negara, melainkan juga bentuk nyata perampasan hak rakyat kecil yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Keberadaan mafia solar sangat merugikan masyarakat kecil, karena memicu kelangkaan BBM di SPBU, sementara kelompok tertentu (Ratu dan Raja) menikmati keuntungan berlipat lipat ganda.
“Rakyat kecil antre panjang di SPBU hanya untuk beberapa liter solar, tapi Mami Nini bisa mengeruk puluhan ton setiap minggu. Kalau polisi tidak segera bertindak, berarti dugaan keterlibatan ‘orang dalam’ benar adanya,
Kini Masyarakat menunggu jawaban, Apakah APH dan Satgas Migas berani membongkar gurita bisnis ilegal Ratu dan Raja Solar akan menindak tegaskah atau tetap diam seribu bahasa.( JS)


































