Medan, Agaranews. Com // Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2018-2021. Kedua tersangka tersebut adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian minimal Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.( Lia Hambali)



































