Kutacane –agaranews.com- Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Acara berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah (Setdakab), Jumat, 26 September 2025.
Pelantikan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Kepala SKPK, pimpinan OPD, tamu undangan, serta keluarga dari pejabat yang dilantik.

Dalam sambutannya, Bupati Salim Fakhry menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang sehat, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan serta mendorong birokrasi agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
> “Pelantikan hari ini adalah bagian dari dinamika pemerintahan. Saya ucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik. Ini bukan hanya penempatan posisi, tapi juga bentuk kepercayaan. Saudara diminta untuk menjaga amanah ini dengan integritas dan profesionalisme,” tegas Bupati.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai regulasi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kompetensi, rekam jejak, dan akuntabilitas.
Bupati juga memberikan penekanan khusus kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Aceh Tenggara untuk menjaga kredibilitas dalam proses manajemen ASN, termasuk dalam penataan tenaga PPPK paruh waktu.

> “Kepala BKPSDM saya minta jaga betul kredibilitas proses seleksi dan pengelolaan PPPK paruh waktu. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh pejabat yang dilantik agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara menyeluruh. Sebagai unsur pimpinan, mereka dituntut berpikir visioner, meningkatkan produktivitas kerja, serta membangun sinergi lintas sektor.
> “Birokrasi saat ini tidak cukup hanya bekerja keras, tapi juga harus bekerja cerdas. Tingkatkan kontribusi dan jalin kerja sama dengan semua pihak, termasuk LSM dan media massa. Saya tidak akan memberikan toleransi bagi pejabat yang melakukan praktik korupsi,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya implementasi fakta integritas yang telah ditandatangani. Evaluasi kinerja secara menyeluruh akan dilakukan dalam enam bulan ke depan, khususnya kepada pejabat yang baru saja dilantik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pemberhentian dapat dijatuhkan.
“Saya tegaskan, enam bulan ke depan akan dilakukan evaluasi. Jika ada pelanggaran integritas atau tidak menunjukkan kinerja yang layak, sanksi pemberhentian akan diberlakukan,” tandas Bupati.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penyegaran birokrasi di Kabupaten Aceh Tenggara, sekaligus membangun fondasi kepemimpinan daerah yang lebih kuat, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Ady Gegoyong



































