11.400 Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Intensifkan Operasi Pasar di Dua Wilayah

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 02:28 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 26/09/2025 — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh selama tiga hari berturut-turut melaksanakan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Operasi yang digelar sejak 24 hingga 26 September 2025 berhasil mengamankan total 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di beberapa titik wilayah.

Pada 24 September 2025, operasi digelar di kawasan Setui, Banda Aceh. Petugas berhasil mengamankan 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Keesokan harinya, 25 September, operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar. Dari lokasi tersebut, Bea Cukai bersama Satpol PP WH Aceh kembali menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung, dengan merek di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7. Selanjutnya, pada 26 September 2025, operasi dilakukan di Keutapang, Aceh Besar, dan berhasil mengamankan 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Humer Red.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa operasi pasar ini adalah bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh. Menurutnya, mengkonsumsi rokok ilegal sama saja dengan mengkonsumsi barang yang dilarang negara. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga melanggar aturan dan merugikan penerimaan negara. “Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak tergiur harga murah rokok ilegal, karena konsekuensi hukum dan dampak negatifnya lebih besar.

Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa operasi pasar akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan menggandeng Satpol PP WH Aceh dan aparat terkait lainnya. Selain pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan agar kesadaran kolektif terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat. (RED)

Berita Terkait

Babinsa Posramil Lawe Sumur.Hadiri Pembagian Bantuan Bibit Jagung NK 007 Andalan Tahun 2025
Irmawan: “Kita kawal agar jadwal penerbangan tetap berjalan” Alas Leuser – Kualanamo 
H. Irmawan Tinjau PDAM Tirta Agara dan Gelar Reses di Aceh Tenggara: Komit Dukung Air Bersih dan Penanggulangan Banjir
Kunjungan Silaturahmi H. Irmawan dan Kementerian PUPR ke PDAM Tirta Agara: Wujud Dukungan Pengembangan Infrastruktur Air Bersih
Musyawarah Ganti Rugi Tanah Tol Sigli–Banda Aceh, Pangdam IM Ajak Warga Dukung Pembangunan
Pangdam Iskandar Muda : Persami Wadah pembentukan karakter dan semangat Kebangsaan Pelajar Aceh.
Pangdam IM: Sinergi TNI dan Perguruan Tinggi Penting untuk Bangun SDM Unggul dan Cinta Tanah Air
Finalisasi Draf Kerja Sama UGL dan Pemerintah Aceh Digelar di Kantor Gubernur

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Pastikan Kesiapan Tempur dan Profesionalisme Prajurit, KASAD Tinjau Latbakjatrat Arhanud Terintegrasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Lakukan Komsos Pedagang Makanan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Jalin Komsos dengan Warga Binaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:15 WIB

70 Hari Bisa Dipanen, Varietas Padi di Kabupaten Pati Ini Mampu Hasilkan 10 Ton per Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Laksanakan Pemasangan Plafon pada Rumah RLTH di Desa Cikentrung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Orang Nomer Satu di Koramil 03/Serengan Tekankan Pentingnya Siskamling & Sinergi untuk Keamanan dan Ketentraman Wilayah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Apresiasi Dua Bhabinkamtibmas Bantu Pendidikan Anak Yatim & Pemulung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Lanud Supadio Dukung Pelestarian Tradisi Melayu Lewat Festival Budaya Mande Bedil Keraja dan Perang Ketupat

Berita Terbaru

HEADLINE

Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Komsos Dengan Warga

Kamis, 30 Okt 2025 - 12:21 WIB