Dari 25 Anggota DPRK Nagan Raya Hanya 18 Orang Yang Hadir Sidang Paripurna Qanun RPJP 2025–2045

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:31 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue | Agaranews.com : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri.

Rapat dihadiri 18 dari 25 anggota DPRK dan diselenggarakan di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jumat (26/9/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, bersama jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPK, para camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta undangan lainnya.

Sebelum disahkan, fraksi-fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhir mereka.

Fraksi Petiga Raya melalui juru bicara Muhammad Nazar menjadi yang pertama menyampaikan pandangan, disusul Fraksi Partai Aceh oleh Iradani, Fraksi Partai Golkar oleh Sarimin, Fraksi Demokrat Perjuangan melalui Rizki Julianda, serta Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan yang diwakili oleh Wahidin.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat diskors selama 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus).

Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri.

Dalam sambutannya, Wabup Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045 telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

RPJP kabupaten, jelasnya, merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sehubungan dengan berakhirnya periode pertama RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005–2025, maka pemerintah kabupaten wajib segera menyusun dan menetapkan RPJP tahap kedua untuk periode 2025–2045,” ujar Raja Sayang.

Ia menambahkan, penyusunan RPJP ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025–2045.

Wabup Raja Sayang menyampaikan harapan agar Qanun RPJP 2025–2045 menjadi pedoman utama pembangunan daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Kabupaten, arah kebijakan, program kerja, rencana penganggaran, serta komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk optimalisasi dana transfer ke daerah.

“Insya Allah, dengan ditetapkannya Qanun ini, pembangunan di Nagan Raya akan berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dan daerah,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Raja Sayang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, hingga penyesuaian sesuai hasil evaluasi, telah diselesaikan.

“Hari ini menjadi momentum akhir dari keseluruhan tahapan yang ada. Setelah kita tandatangani persetujuan bersama, Raqan RPJP ini akan segera kita bawa ke Gubernur Aceh untuk memperoleh nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Dandim Sosialisasi Korps Kadet Republik Indonesia kepada Pramuka
Dandim 0116/Nagan Raya Diwakili Kasdim Hadiri Upacara HUT Sumpah Pemuda Ke-97
Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Dengan Pedagang Pupuk Di Desa Binaan
Jaga Keakraban dan Kekompakan Babinsa Komsos dengan Warga
Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos
Melalui Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Keakraban Dengan Warga Binaan
Babinsa dan Warga Desa Melaksanakan Gotong Royong
Ketua MPD Aceh Tenggara: Disiplin Dimulai dari Guru, Jadilah Teladan untuk Murid

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Eratkan Hubungan Polri dan Dunia Pendidikan Polsek Pademangan Gelar Police Go to School di Sekolah Darurat Kartini

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Jam Pimpinan, Kapolres Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:53 WIB

*Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung di Polres Tulang Bawang: Tingkatkan Profesionalisme dan Sinergitas Personel*

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Batal Bebas,CIC Desak MA Tinjau Ulang Vonis Penjara H Marwan

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Polsek Pademangan Gelar Ngopi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi dan Warga dalam Jaga Jakarta

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Tiga Sekolah, Tegas Ingatkan Siswa Hindari Balap Liar dan Bullying

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Cek Kesiapan Personil Dan Sarana Prasarana Di Pos Lantas Sibande

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Kajati Sutikno SH MH Tiba di Bumi Lancang Kuning Disambut Oleh Forkopimda

Berita Terbaru