Kekerasan Terhadap Jurnalis Ambarita : Serangan Terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 19:33 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi, AgaraNews.com // Seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban kekerasan saat melakukan liputan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan menimbulkan kecaman keras dari kalangan pegiat pers.

Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil video serta foto sebagai bahan investigasi. Namun, secara mendadak beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya, melakukan intimidasi, pengeroyokan, dan merampas telepon genggam berisi data liputan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras insiden tersebut dan menyatakan bahwa serangan ini bukan hanya terhadap Ambarita secara pribadi, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. “Ini kriminal murni. Jurnalis sedang menjalankan tugas kontrol sosial, malah dihalangi dengan cara brutal,” tegas Wilson.

Peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dialami Ambarita memiliki implikasi hukum serius. Tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain :
–  Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan : ancaman pidana penjara hingga 5 tahun
–  Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan :  ancaman pidana penjara hingga 7 tahun
–  Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan : ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun

Selain itu, kasus ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.

PPWI mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku, mengusut tuntas kasus ini, dan mengembalikan hak-hak Ambarita. “Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambah Wilson.    ( JS)

Berita Terkait

Cakra Satya 08 Kecam Pernyataan Amien Rais yang Dinilai Menyerang Pribadi dan Tidak Mencerminkan Intelektualitas
Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter Dan Pengusaha Mikro
TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Bangun Sumur Bor, Wujud Nyata Kemanfaatan untuk Warga
Menanamkan Nilai-nilai Keagamaan,Satgas TMMD 128 Gebang Ajari Anak-anak Mengaji
Membentuk Akhlak Mulia,Prajurit YTP 907/DS Ajari Anak-anak Desa Mengaji
Tiap Malam Satgas TMMD 128 Gebang Mengajari Anak-anak Mengaji
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih,Satgas TMMD 128 Gotong Royong Bersama Warga Pasar Rawa
Gotong Royong di Lokasi TMMD 128 Gebang,Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:50 WIB

Cakra Satya 08 Kecam Pernyataan Amien Rais yang Dinilai Menyerang Pribadi dan Tidak Mencerminkan Intelektualitas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:34 WIB

Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter Dan Pengusaha Mikro

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:33 WIB

TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Bangun Sumur Bor, Wujud Nyata Kemanfaatan untuk Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:28 WIB

Menanamkan Nilai-nilai Keagamaan,Satgas TMMD 128 Gebang Ajari Anak-anak Mengaji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:25 WIB

Membentuk Akhlak Mulia,Prajurit YTP 907/DS Ajari Anak-anak Desa Mengaji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:18 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih,Satgas TMMD 128 Gotong Royong Bersama Warga Pasar Rawa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WIB

Gotong Royong di Lokasi TMMD 128 Gebang,Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:10 WIB

Berkat Kesigapan Personel Satgas Kes TMMD 128 ,Dua Warga Sakit Kembali Bugar

Berita Terbaru