BANDA ACEH – agaranews.Com- Sekretaris Komisi VII DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan, mengecam keras tindakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melakukan razia terhadap kendaraan berpelat BL asal Aceh yang melintas di wilayah Sumut. Ia menyebut kebijakan tersebut keliru, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan berpotensi memicu konflik antarwilayah.
“Saya mengecam tindakan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang merazia kendaraan berpelat BL dari Aceh dan memaksa agar dimutasi ke pelat BK. Ini bukan hanya keliru secara administratif, tapi juga bisa memantik konflik horizontal,” kata Yahdi Hasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9/2025).
Menurut Yahdi, plat kendaraan adalah identitas legal yang berlaku nasional. “Gubernur Bobby harus tahu dan paham bahwa pelat kendaraan — baik BL dari Aceh maupun lainnya — memiliki legalitas nasional selama kendaraan tersebut memiliki STNK dan TNKB yang sah,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, kebijakan itu bukan hanya bertentangan dengan semangat integrasi nasional, tetapi juga mengganggu hubungan ekonomi antarwilayah yang selama ini sudah terjalin erat antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Setiap kendaraan yang melintas, baik angkutan barang maupun penumpang, adalah penghubung ekonomi antarwilayah. Jangan sampai hubungan historis dan dagang antara Aceh dan Sumut rusak hanya karena keputusan sepihak yang tidak bijak,” ujar Yahdi Hasan.
Lebih lanjut, Yahdi merujuk pada regulasi nasional yang mengatur urusan lalu lintas sebagai kewenangan pusat, bukan provinsi. “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas menyatakan bahwa kendaraan yang memiliki STNK dan TNKB berhak beroperasi di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
“Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan lalu lintas dan angkutan jalan adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan gubernur atau pemerintah provinsi,” tutup Yahdi.
Ady