Medan, AgaraNews.com // Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution, yang menghentikan sebuah truk dengan plat nomor BL (Aceh) dan meminta agar plat diganti menjadi plat BK (Sumatra Utara). Tindakan ini memicu reaksi publik, terutama dari Aceh, yang menilai bahwa kebijakan semacam itu berpotensi diskriminatif dan mengabaikan prinsip kesetaraan bagi pengguna jalan di seluruh Indonesia.
Pada Minggu, 28 September 2025, sebuah video tersebar memperlihatkan aksi rombongan Gubernur Sumut menghentikan truk yang melintas dengan pelat Aceh (BL) di wilayah Sumut, salah satunya di Kabupaten Langkat. Dalam video tersebut, terlihat Gubernur mendatangi truk dan menyampaikan kepada sopir agar pelat BL diganti menjadi BK supaya pajak kendaraan “masuk ke Sumut.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini memancing reaksi publik, terutama dari Aceh, yang menilai bahwa kebijakan semacam itu berpotensi diskriminatif dan mengabaikan prinsip kesetaraan bagi pengguna jalan di seluruh Indonesia. Banyak warga Aceh yang merasa bahwa tindakan ini tidak adil dan dapat memicu konflik sosial antarwilayah.
Dalam menanggapi peristiwa ini, pihak terkait telah mengeluarkan pernyataan resmi. Berikut beberapa poin penting dari pernyataan tersebut:
-STNK dan plat nomor kendaraan merupakan produk regulasi nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pelarangan penggunaan plat suatu daerah ketika melintas di wilayah lain.
Gubernur Sumatera Utara diminta untuk klarifikasi resmi terkait dasar hukum tindakan menghentikan kendaraan dan menyuruh mengganti plat nomor BL menjadi BK di luar ranah kebijakan yang jelas.
Penyelesaian masalah administrasi kendaraan atau pajak harus melalui lembaga yang berwenang (Dishub, POLRI, Samsat, instansi terkait), bukan melalui tindakan di lapangan yang dapat memicu konflik sosial.
Tindakan menghentikan truk bermerek Aceh dan meminta pergantian plat nomor menjadi tindakan yang sangat sensitif. Jika kebijakan semacam ini tidak diatur dengan landasan hukum yang jelas dan tidak dikelola melalui mekanisme resmi, maka potensi konflik sosial antarwilayah meningkat. Kami menegaskan bahwa warga negara Indonesia berhak menggunakan jalan raya di mana pun tanpa diskriminasi berdasarkan asal plat kendaraan.( Lia Hambali)

































