Kades Pengambatan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan, Minta Suaka ke Masyarakat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 15:01 WIB

50780 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kasus pemalsuan tanda tangan dokumen APBDes di Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, memasuki babak baru. Berkas penyidikan perkara pidana pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kades Pengambatan, Timbul Hotlan Munte, dan Sekertaris Desa Pengambatan, Irwando Simanjorang, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkembangan terbaru, Kades Pengambatan diduga meminta suaka atau perlindungan kepada masyarakat setempat. Hal ini terungkap melalui surat undangan rapat nomor 440/455/PBN/2025 tertanggal 29 September 2025, yang dibuat oleh Pemerintah Desa Pengambatan. Rapat tersebut bertujuan untuk meminta tanggapan warga pasca penyidik menetapkan berkas perkara sudah lengkap alias P21. Rapat dijadwalkan pada Rabu, 1 September 2025, pukul 09.00 WIB di Losd Serbaguna GKPS Desa Pengambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPD Pengambatan, Ali Rismanto Simanjorang, selaku pihak pelapor, merasa keberatan atas sikap oknum Kepala Desa dan Sekertaris Desa yang dinilai telah mempolitisasi masyarakat desa. Ali Rismanto berharap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo segera menahan para tersangka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan serta situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat desa Pengambatan.

Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, pemalsuan tanda tangan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dokumen yang dapat terkena pasal pemalsuan termasuk surat perjanjian, akta jual beli tanah, surat keterangan kelahiran, dan lain-lain.

Untuk mencegah pemalsuan tanda tangan, penting untuk membuat tanda tangan yang susah ditiru dan menghindari mempercayakan dokumen penting kepada orang lain. Penggunaan tanda tangan digital atau e-signature juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan dokumen.

Dalam kasus ini, masyarakat desa Pengambatan dan pihak terkait menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Karo diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi hukum.      ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti
Ribuan Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung dengan Khidmat, Polres Simalungun Kawal Pengamanan di 70 Lebih Gereja Lintas 14 Wilayah Polsek
Tengah Malam Polsek Bangun Turun Tangan, Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Karang Bangun Berakhir Damai
Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan 110, Polsek Koja Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang di Rawabadak
Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja
Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener
Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 00:37 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Sabtu, 4 April 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung dengan Khidmat, Polres Simalungun Kawal Pengamanan di 70 Lebih Gereja Lintas 14 Wilayah Polsek

Sabtu, 4 April 2026 - 00:26 WIB

Tengah Malam Polsek Bangun Turun Tangan, Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Karang Bangun Berakhir Damai

Sabtu, 4 April 2026 - 00:20 WIB

Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan 110, Polsek Koja Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang di Rawabadak

Jumat, 3 April 2026 - 21:18 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 3 April 2026 - 21:07 WIB

Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener

Jumat, 3 April 2026 - 21:02 WIB

Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing

Berita Terbaru