Sergai,Agaranews.com // Seorang residivis kasus narkoba berinisial AP (32) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria tersebut ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Desa Pertapaan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, pada Minggu sore (21/9/2025).
“Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H., pada Senin (29/9).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti saat berada dipinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2013 lalu. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya”, lanjutnya.
Selanjutnya,terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (MS)


































