Kutacane – agaranews.Com -Guna mencegah praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara (Agara) melakukan langkah tegas dengan memasang spanduk imbauan di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Agara, Iptu Zery Irfan, sebagai bentuk pengawasan preventif sekaligus edukatif kepada para pengelola dan operator SPBU.
> “Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” ujar Iptu Zery, Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun empat SPBU yang menjadi lokasi pemasangan spanduk, yakni:
SPBU PT Yusuf Desky di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Babussalam,
SPBU CV Eka Jaya di Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel,
SPBU PT Multi Indah Perdana di Desa Kuning, Kecamatan Bambel, dan
SPBU PT Permita Wahyu Mulyo di Desa Kampung Karo, Kecamatan Babul Makmur.
Selain spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada operator SPBU, menekankan pentingnya penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Zery menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum serius sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
> “Kami juga mengingatkan seluruh pengusaha SPBU untuk menegur operator yang melayani pengisian BBM secara tidak sah, karena hal ini bisa menyebabkan antrean panjang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Zery juga meminta seluruh transaksi BBM dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, guna memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerimanya.
> “Jika ke depan ditemukan pelanggaran atau praktik penyimpangan, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum yang tegas,” tandasnya.
Kasatreskrim Polres Agara itu turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Mari bersama menjaga ketertiban, gunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama,” pungkas Zery Irfan.
Ady