Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Ditahan : Upaya Penindakan Korupsi yang Berlanjut

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:51 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com //.Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada tahun 2022. Identitas tersangka adalah MBG, 57 tahun, yang merupakan admin kios UD. Rata Sinuhaji.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan MBG sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini menandai langkah serius dalam penindakan korupsi di Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Karo mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diusut secara tuntas.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempersiapkan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
*Bukan Sekadar Upacara, Inilah Makna Sumpah Pemuda di Polres Tulang Bawang*
Gelorakan Sumpah Pemuda 2025, Yudi A. Pamuji Wapimred Radar Bhayangkara : Kobarkan Integritas! Generasi Muda Jadi Benteng Persatuan NKRI
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Melawi Menggelar Upacara Bendera
Koperasi Desa Merah Putih Dauh Puri Klod Dibuka, Wujudkan Visi Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Asintel Danpasmar 1 Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Prajurit Pasmar 1 Wilayah Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Syukuran HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru