Sergai,Agaranews.com //Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebingtinggi Bripka Denni Ginting dan Aipda Dedi S melakukan mediasi atau problem solving masalah penganiayaan yang terjadi antara seorang warga dengan dua pelajar. Kegiatan ini berlangsung di Taman Musyawarah Polsek Sipispis, Jalan Besar Sipispis – Tebingtinggi, Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, Rabu (1/10/2025) pukul 16.30 WIB hingga selesai.
Masalah ini dipicu kesalahpahaman pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB sehingga membuat BHP (35) warga Kec. Sipispis melakukan penganiayaan terhadap B (17) dan DRG (15) warga Kecamatan Raya Kahean Kab. Simalungun yang masih menyandang status pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BHP selaku pihak kedua mengaku bersalah kepada orang tua B dan DRG selaku pihak pertama sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa masalah tersebut tidak diperpanjang dan kedua belah pihak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan.
Proses mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak di Taman Musyawarah Polsek Sipispis turut disaksikan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sipispis bersama Bhabinkamtibmas dan Penyidik Polsek Sipispis dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Dalam hal ini, pihak kedua mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak pertama. Selanjutnya pihak kedua berjanji tidak akan kembali melakukan hal tersebut dan jika mengulangi lagi maka siap dilaporkan kepada pihak yang berwajib. (MS)


































