Tanah Karo, AgaraNews.com //Kejaksaan Negeri Karo, yang diwakili oleh Kasubsi B Intelijen, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H., menghadiri rapat dengan DPRD Karo pada Senin, 6 Oktober 2025. Rapat ini membahas tentang maraknya peredaran narkoba, judi, prostitusi, dan tempat hiburan malam (diskotik) tanpa izin di Kabupaten Karo.
Rapat ini membahas tentang berbagai isu yang menjadi perhatian masyarakat Karo, termasuk peredaran narkoba, judi, prostitusi, dan tempat hiburan malam tanpa izin. DPRD Karo berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kejaksaan Negeri Karo berperan penting dalam menangani kasus-kasus hukum yang terkait dengan peredaran narkoba, judi, dan prostitusi. Dengan kehadirannya dalam rapat ini, Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Rapat ini menunjukkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Karo dan DPRD Karo dalam menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi peredaran narkoba, judi, dan prostitusi di Kabupaten Karo [Lia Hambali].



































