Tulang Bawang – Pada hari ini tertanggal 8 Oktober tahun 2025, Hari Selasa, tepatnya pukul 14.00 WIB. Telah terjadi pelaporan resmi yang dilakukan oleh sdra Riswan Mura sebagai Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM serta atas nama Tokoh Pemuda Adat di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, dengan melaporkan sdra Nyoman Jata /pemilik akun Facebook Kakam Warga Indah Jaya dengan berdasarkan surat tanda bukti laporan (STPL) Nomor surat pengaduan : L. Pengaduan/111/X/2025/Reskrim, tertanggal 08 Oktober 2025. Sebagai Pelapor sdra Riswan Mura Bin Muchsin, yang diterima oleh petugas Reskrim Briptu Ahmad Amiruddin S.
Bahwa, diduga telah terjadi satu peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh Akun Facebook KAKAM WARGA INDAH JAYA/NYOMAN JATA tepatnya pada Hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 siang. Pada hari itu sdra APTORI TUBA sebagai pemilik akun Facebook yang sedang mengunggah video dimana ada kasus pembegalan sedang diamuk massa, lalu sdra Nyoman Jata pemilik akun Facebook Mengomentari akun Facebook milik sdra APTORI TUBA dengan kata-kata, “BAKAR AJA LOR JANGAN KASIH AMPUN !” lalu sdra Riswan Mura sebagai Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM, juga sebagai pelapor membalas komentar tersebut dengan kata-kata, “JANGAN JADI PROVOKATOR PAK KAKAM, KALAU ADA PERBUATAN SALAH SERAHKAN KEPADA PENEGAK HUKUM ANDA SEBAGAI LEADERSHIP, PEMIMPIN TIDAK BOLEH BERSIKAP SEPERTI ITU, LANJUTKAN EDUKASI ANDA DI DAERAH YANG SDRA PIMPIN, JANGAN BUAT GADUH” Itu statemen sdra pelapor Riswan Mura sekaligus sebagai Ketua DPP Pembela Hukum dan HAM, lalu dibalas lagi oleh akun Facebook KAKAM WARGA INDAH JAYA, NYOMAN JATA, “ALAH KELAMAAN, MANUSIA KALAU MAU USAHA HALAL MASIH BANYAK KERJAAN, BUKAN HARUS NYUSAHIN ORANG !”, Lalu sdra Riswan Mura pelapor membalas komentar tersebut dan memberikan pertanyaan, “BERARTI KALAU BEGAL MELAKUKAN DI WILAYAH BAPAK PASTI BAPAK PROVOKASI MASYARAKAT UNTUK DI BUNUH BEGITU ?” ucap sdra Riswan Mura selaku Ketua Umum DPP Pembela Hukum dan HAM, lalu dijawab lagi oleh pemilik akun Facebook, KAKAM WARGA INDAH JAYA, NYOMAN JATA, katanya “PASTI”,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hal tersebut maka hari ini sdra Riswan Mura selaku Ketua Umum DPP Pembela Hukum dan HAM melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang dengan nomor : L. Pengaduan/111/X/2025/Reskrim, untuk meminta kepada pihak penegak hukum menindaklanjuti peristiwa itu, dikarenakan khawatir komentar tersebut bisa memicu terjadinya konflik sosial yang tidak kita inginkan, seperti sudah banyak kejadian yang merugikan kita semua, serta membuat rusaknya Peradaban Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, karena kita semua dalam berbangsa dan bernegara menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, kita tidak diperbolehkan main hakim sendiri, apalagi Bapak Kakam Warga Indah Jaya sebagai tokoh masyarakat setempat yang dipilih oleh rakyat dan disumpah jabatannya, harus wajib mempercayakan kepada Institusi penegak hukum tentunya pihak kepolisian.
Karena khawatir statemen tersebut bisa memicu terjadinya konflik sosial yang bisa merugikan kita semua dan merusak persatuan Indonesia dan peradaban bangsa yaitu NKRI.
Berdasarkan Undang-undang ITE nomor : No. 1 tahun 2024 tentang penghasutan untuk membunuh melalui media elektronik pasal 29,UU ITE, Jo. Pasal 45 B. atas perbuatan tersebut diancam dengan pidana selama 4 tahun denda Rp 750 juta. Tentunya dengan harapan kita semua lapisan masyarakat di Provinsi Lampung harus tetap menjaga persaudaraan antara suku-suku, adat, agama, agar tidak mudah terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti akun Facebook KAKAM WARGA INDAH JAYA/ NYOMAN JATA yang dengan sengaja untuk memprovokasi melalui media sosial agar membakar dan membunuh pelaku begal dan dia berjanji setiap BEGAL MELAKUKAN DI WILAYAH KAMPUNG WARGA INDAH JAYA MAKA DAPAT DIPASTIKAN DIA AKAN MEMBUNUH PELAKU.
Harapan saya sebagai pelapor agar polisi dalam hal ini Kapolres tulang Bawang dapat melakukan proses hukum yang maksimal dan profesional, berkomitmen untuk menjaga asas kepastian hukum dan menjaga situasi BABINKAMTIBMAS, “saya masih sangat percaya penuh akan integritas Kapolres Tulang Bawang dengan yakin bisa melakukan proses hukum yang berlaku dan dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tandas Riswan Mura selaku Ketua DPP Pembela Hukum dan HAM.
(Red)

































