Benteng Rokok Legal Runtuh : Ketua HIPTERS Soppeng Dituding Jadi Dalang Rokok Ilegal Kartu AS,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:23 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Soppeng – 15 Oktober 2025, AgaraNews .com // Skandal dugaan keterlibatan Ketua Asosiasi Pengusaha Rokok (HIPTERS) Kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan, Haji Jayadi, dalam produksi dan peredaran rokok ilegal merek “Kartu AS” mengguncang dunia usaha tembakau di wilayah tersebut.
Ironisnya, organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi rokok ilegal justru diduga menjadi bagian dari praktik yang merusak tatanan industri rokok legal.

Kasus ini menyeruak di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Soppeng. Pada tahun 2024, tercatat daerah ini mengantongi Rp 1,1 miliar dana cukai yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pengawasan produk tembakau, bukan justru dikaitkan dengan aktivitas ilegal yang bertentangan dengan tujuan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Soppeng yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya,

Seharusnya beliau (Haji Jayadi) mencegah rokok ilegal, bukan memproduksinya. Jabatan sebagai Ketua HIPTERS seakan dimanfaatkan sebagai tameng untuk memuluskan bisnis rokok ilegal.

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Haji Jayadi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Hal serupa terjadi saat media menghubungi Arif, bagian penindakan Bea Cukai Makassar, yang juga tidak merespons.
Sikap bungkam ini menimbulkan spekulasi publik tentang adanya upaya menutupi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng.

Warga yang sama juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah,

Kalau Bea Cukai Pare-Pare tidak mampu memberantas peredaran rokok ilegal di Soppeng, lebih baik Bea Cukai pusat di Jakarta yang turun tangan.

Dugaan keterlibatan pejabat asosiasi dalam praktik ilegal ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga pengusaha rokok di Soppeng. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok polos tanpa pita cukai di wilayah Soppeng, Haji Jayadi kembali memilih tidak memberikan komentar.
Editor Andi Wahyudi. (Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Respons Cepat Call Center 110, Polres Tebingtinggi Tangani Kecelakaan Di Tol Batu Bara–Tebingtinggi
Air Bersih Tiba di Desa Pasar Rawa: TMMD 128 Gebang Berhasil Pasang Tandon
Tandon Air Berdiri,Warga Mulai Manfaatkan Air TMMD 128 Gebang
Air Mulai Ditampung: Tandon Berdiri, Harapan Warga Pasar Rawa Kian Nyata
TMMD 128: Program TNI untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa
TMMD 128 : Program TNI untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa
TMMD 128 Gebang: Satgas TNI dan Warga Bersatu Membangun Desa
8 Keluarga Asuh, Satgas TMMD 128 Gebang Eratkan Kemanunggalan TNI Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:43 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polres Tebingtinggi Tangani Kecelakaan Di Tol Batu Bara–Tebingtinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:39 WIB

Air Bersih Tiba di Desa Pasar Rawa: TMMD 128 Gebang Berhasil Pasang Tandon

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:34 WIB

Tandon Air Berdiri,Warga Mulai Manfaatkan Air TMMD 128 Gebang

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:31 WIB

Air Mulai Ditampung: Tandon Berdiri, Harapan Warga Pasar Rawa Kian Nyata

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:27 WIB

TMMD 128: Program TNI untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WIB

TMMD 128 Gebang: Satgas TNI dan Warga Bersatu Membangun Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:13 WIB

8 Keluarga Asuh, Satgas TMMD 128 Gebang Eratkan Kemanunggalan TNI Rakyat

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:58 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Bersama Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan  

Berita Terbaru

HEADLINE

Tandon Air Berdiri,Warga Mulai Manfaatkan Air TMMD 128 Gebang

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:34 WIB