Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada yang berhak. Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 unit sepeda motor Honda Solo tahun 2022 warna hitam.
Pengembalian barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 153/Pid.B/2025/PN.Kbj tanggal 11 Agustus 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti ini merupakan hasil dari perkara pasal 480 Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No.8 Tahun 1981.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas. Dengan pengembalian barang bukti kepada yang berhak, diharapkan keadilan dan kepastian hukum dapat tercapai.
Kejaksaan Negeri Karo terus berupaya meningkatkan pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dapat terus terjaga.(Lia Hambali)


































