Aceh Singkil, agaranews.com l Awan gelap korupsi kembali menyelimuti lembaga pengelola dana umat di Kabupaten Aceh Singkil. Badan Baitul Mal setempat kini menjadi sorotan setelah terungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun anggaran 2016–2017.
Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran yang dilakukan Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, total anggaran pengelolaan dana ZIS pada periode tersebut mencapai Rp7,135 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat ini justru menyisakan banyak kejanggalan.
Mahmud Padang, Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, mengungkapkan adanya indikasi kuat penyaluran dana yang tidak tepat sasaran serta hilangnya jejak dokumen pertanggungjawaban (SPJ) di sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil.
“Kami menduga ada praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dokumen SPJ banyak yang tidak dapat ditelusuri, sementara realisasi kegiatan di lapangan jauh dari laporan yang dibuat,” tegas Mahmud, Rabu (23/10/2025).
Catatan organisasi antikorupsi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar program yang menggunakan dana miliaran rupiah itu tidak memiliki bukti fisik memadai. Berbagai sosialisasi syariat Islam yang tercantum dalam laporan juga tidak ditemukan pelaksanaannya di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai aliran dana umat tersebut.
Atas temuan tersebut, DPW ALAMP AKSI Aceh mengajukan tiga tuntutan tegas kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, antara lain:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Rp7,135 miliar, meliputi pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, laporan progres pekerjaan, dan realisasi kegiatan di lapangan.
2. Memeriksa Ketua Badan Baitul Mal Aceh Singkil tahun 2017 sebagai penanggung jawab utama pengelolaan dana tersebut.
3. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi dana ZIS.
Mahmud menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dilakukan tanpa tebang pilih, terutama karena kasus ini melibatkan dana yang berasal dari umat.
“Baitul Mal adalah lembaga kepercayaan publik. Jika lembaga yang seharusnya mengelola zakat untuk kemaslahatan justru terlibat penyimpangan, maka itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan agama,” ujarnya.
DPW ALAMP AKSI juga mendesak Kejaksaan untuk tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menggandeng Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar transparansi pengelolaan dana dapat terjamin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Baitul Mal Aceh Singkil belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana ZIS miliaran rupiah ini agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat dapat segera dipulihkan.
(Tim Red,@lga)



































