Aceh Singkil, agaranews.com l Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilchiksung) serentak di tujuh dari sebelas kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil yang direncanakan berlangsung akhir Desember 2025 mulai menuai kritik tajam.
Sorotan terutama tertuju pada Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang mewajibkan keuchik petahana yang ingin mencalonkan diri kembali untuk melampirkan surat bebas hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Ketentuan ini dianggap oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil, Idrus Syahputra, sebagai kebijakan yang diskriminatif dan berpotensi menghambat hak politik calon incumbent untuk kembali berlaga dalam kontestasi tingkat kampung.
Dalam keterangannya, Idrus menyebutkan bahwa surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Niat baik tidak selalu benar. Surat edaran itu terkesan aneh dan ceroboh. Mungkin niatnya memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tidak ada aturan di atasnya yang mendukung. Oleh karena itu, sebaiknya dievaluasi,” tegas Idrus pada Kamis (23/10/2025).
Lebih jauh, Idrus menegaskan bahwa mewajibkan calon kepala kampung petahana untuk melampirkan surat bebas hasil audit Inspektorat bertentangan dengan regulasi yang berlaku lebih tinggi, seperti Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, serta Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.
- Dalam Qanun Aceh tersebut, Pasal 13 hingga Pasal 16 mengatur bahwa keuchik dapat mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan kedua tanpa syarat tambahan berupa surat bebas audit. Hal serupa ditekankan dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2021 yang tidak mensyaratkan kewajiban tersebut.
Idrus juga menyoroti bahwa ketentuan dalam surat edaran ini tidak hanya berlaku bagi keuchik petahana, tetapi juga anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) dan perangkat desa yang hendak mencalonkan diri. Surat tersebut menginstruksikan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) untuk menolak pendaftaran jika tidak melampirkan surat bebas audit dari Inspektorat.
“Surat edaran Bupati ini perlu dikaji ulang ulang bahkan sebaiknya dicabut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya dengan yakin.
Sejumlah pihak memperingatkan bahwa jika surat edaran ini tetap diberlakukan, pelaksanaan Pilchiksung Aceh Singkil berpotensi menimbulkan sengketa hukum sekaligus mengganggu kondusivitas pelaksanaan pemilihan kepala kampung di wilayah tersebut.
Dengan demikian, seruan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh serta mengedepankan pendekatan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan terus mengemuka guna menjaga iklim demokrasi yang sehat dan kondusif di Aceh Singkil.
(Tim red,@lga)



































