Idrus Syahputra Desak Pencabutan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil: Kebijakan Tak Berdasar dan Berpotensi Diskriminatif

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:42 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com l Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilchiksung) serentak di tujuh dari sebelas kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil yang direncanakan berlangsung akhir Desember 2025 mulai menuai kritik tajam.

Sorotan terutama tertuju pada Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang mewajibkan keuchik petahana yang ingin mencalonkan diri kembali untuk melampirkan surat bebas hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Ketentuan ini dianggap oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil, Idrus Syahputra, sebagai kebijakan yang diskriminatif dan berpotensi menghambat hak politik calon incumbent untuk kembali berlaga dalam kontestasi tingkat kampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Idrus menyebutkan bahwa surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Niat baik tidak selalu benar. Surat edaran itu terkesan aneh dan ceroboh. Mungkin niatnya memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tidak ada aturan di atasnya yang mendukung. Oleh karena itu, sebaiknya dievaluasi,” tegas Idrus pada Kamis (23/10/2025).

Lebih jauh, Idrus menegaskan bahwa mewajibkan calon kepala kampung petahana untuk melampirkan surat bebas hasil audit Inspektorat bertentangan dengan regulasi yang berlaku lebih tinggi, seperti Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, serta Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.

  1. Dalam Qanun Aceh tersebut, Pasal 13 hingga Pasal 16 mengatur bahwa keuchik dapat mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan kedua tanpa syarat tambahan berupa surat bebas audit. Hal serupa ditekankan dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2021 yang tidak mensyaratkan kewajiban tersebut.

Idrus juga menyoroti bahwa ketentuan dalam surat edaran ini tidak hanya berlaku bagi keuchik petahana, tetapi juga anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) dan perangkat desa yang hendak mencalonkan diri. Surat tersebut menginstruksikan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) untuk menolak pendaftaran jika tidak melampirkan surat bebas audit dari Inspektorat.

Surat edaran Bupati ini perlu dikaji ulang ulang bahkan sebaiknya dicabut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya dengan yakin.

Sejumlah pihak memperingatkan bahwa jika surat edaran ini tetap diberlakukan, pelaksanaan Pilchiksung Aceh Singkil berpotensi menimbulkan sengketa hukum sekaligus mengganggu kondusivitas pelaksanaan pemilihan kepala kampung di wilayah tersebut.

Dengan demikian, seruan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh serta mengedepankan pendekatan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan terus mengemuka guna menjaga iklim demokrasi yang sehat dan kondusif di Aceh Singkil.

(Tim red,@lga)

Berita Terkait

Dana Rp98 Juta Diduga Dikorupsi: Pemeliharaan Air Bersih Desa Lae Nipe Hanya Proyek Fiktif, Aparat Diminta Usut Tuntas!
Kadus Desa Sebatang Berpotensi Diproses Hukum atas Dugaan Penghinaan Terhadap Tokoh Agama dan Wartawan
Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar di Gunung Meriah
Majelis Hakim PN Singkil Dipertanyakan, Inkonsistensi Pernyataan Picu Kekecewaan Publik dan Kuasa Hukum Terdakwa Yakarim
DPW ALAMP AKSI Desak Kejari Usut Dugaan KKN di Baitul Mal Aceh Singkil: Jejak Dana ZIS Rp7,1 Miliar Diduga Hilang
Solar Ilegal dan Kapal Asing di Laut Aceh Singkil, Alamp Aksi Desak Penegakan Hukum Tanpa Pengkondisian
Kodim 0109 Aceh Singkil Sosialisasikan Batalyon Teritorial: Sinergi Militer dan Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan
Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog Hadir di Kelapa Gading, 3 Ton Beras Disalurkan ke Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel Pengamanan Rakorbin SDM dan PNS Polri 2025 di Ancol

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Kesiapan Operasional SPPG 1 Pegangsaan Dua

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Police Go to School, Polsek Pademangan Ajarkan Pelajar Ancol Cegah Kenakalan Remaja

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Satkamling Diperkuat, Polsek Pademangan Ajak Warga Waspadai Pinjol Ilegal hingga Curanmor

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Jelang Hari Jadi ke-74, Divhumas Polri Gelar Khataman Al-Qur’an

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Tomy Suswanto Resmi Terpilih Ketua Umum Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Ketua Umum PJI Desak Negara Tegas: Terapkan TPPU dan Cabut Izin Perusahaan Pembalak Liar!

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kelapa Gading Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Utara

Selasa, 28 Okt 2025 - 23:45 WIB