olar AS Kian Menguat, Kemenkeu Rilis Kurs Pajak Baru Rp16.581 per Dolar untuk Pekan Ini

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:36 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 22 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 22 hingga 28 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.581,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.776,86
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.810,02
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.582,67
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.132,94
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.920,70
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.488,86
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.642,06
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.190,75
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.788,50
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.749,24
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.787,84
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.963,09 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,89
15. Rupee India (INR): Rp187,84
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.111,41
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,21
18. Peso Filipina (PHP): Rp285,03
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.421,08
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,79
21. Baht Thailand (THB): Rp507,75
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.792,09
23. Euro (EUR): Rp19.288,78
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.324,85
25. Won Korea (KRW): Rp11,65

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 dan berakhir pada 28 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (RED)

Berita Terkait

Danramil 13/AN Tinjau Beberapa Titik Lahan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Kobarkan Semangat Di Dada, Danramil 01/AK Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kepala Distrik Oksop Bersilaturahmi ke Pos: Kemanunggalan TNI–Rakyat Kian Erat, Bahas Pembenahan Kampung
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025
IWO Gelar Rakernas III Di Jakarta, Bahas Peran Media Online Dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045
Satgas Yonif 521/DY Bagikan Net dan Bola Volly di Distrik Walesi, Jayawijaya, dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda
Puskesmas Genuk Gerak Cepat Buka Posko Kesehatan di Lokasi Banjir Semarang, Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Terdampak
Jalin Silahturahmi Yang Baik, Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Komsos Dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Taluak

Berita Terbaru