ACEH SINGKIL, agaranews.com l Kredibilitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjadi sorotan tajam setelah serangkaian persidangan kasus terdakwa Yakarim Munir. Inkonsistensi pernyataan hakim terkait kehadiran saksi pelapor dari PT. Delima Makmur telah memicu kekecewaan luas dari masyarakat pendukung Yakarim dan kuasa hukumnya.
Pada sidang keempat yang berlangsung Rabu, 14 Oktober 2025, saksi pelapor tidak hadir tanpa alasan jelas. Majelis hakim saat itu dengan tegas menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir pada sidang kelima, Rabu, 21 Oktober 2025. Namun, pada sidang kelima tersebut, saksi pelapor dari PT. Delima Makmur kembali tidak hadir. Meskipun demikian, majelis hakim menunda persidangan lagi untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, alih-alih mengambil tindakan tegas sesuai pernyataan sebelumnya.
Keputusan majelis hakim ini langsung disambut seruan “hakim tidak adil” dan “tidak bertanggung jawab” dari ratusan masyarakat pendukung Yakarim yang memadati ruang sidang. Mereka juga menyuarakan tuntutan untuk membebaskan Yakarim.
Yakarim Munir sebelum dibawa kembali ke Lapas Singkil, sempat menyampaikan kekecewaannya kepada para pendukungnya. “Pengadilan tidak jujur dan pembohong,” ujarnya, merujuk pada janji majelis hakim di sidang keempat yang tidak ditepati.

Kuasa hukum Yakarim, Zahrul, menyatakan kekecewaannya mendalam. Ia menegaskan bahwa saksi pelapor harus dapat dihadirkan. “Seharusnya Yakarim ditangguhkan dulu tahanannya biar proses hukum berjalan dan masing-masing pihak kooperatif. Tapi Yakarim tetap ditahan, ini kan sudah melanggar hak asasi manusia. Seakan-akan tidak ada keadilan lagi di negeri ini,” tegas Zahrul.
Menjawab pertanyaan awak media tentang implikasi ketidakhadiran saksi pelapor, Zahrul menjelaskan, “Bila saksi pelapor tidak hadir berturut-turut, diduga keras laporan si pelapor itu tidak benar dan isi laporannya palsu.”
Di tengah suasana tegang, ratusan masyarakat juga menuding ketua majelis hakim sebagai “penipu, pembohong, tidak adil,” dan menuntut agar ketua majelis hakim dicopot karena diduga tidak adil, yang menyebabkan Yakarim tetap mendekam di penjara.
Insiden lain yang mencuat adalah pembatasan peliputan media. Awak media dari Cyber Nasional yang telah meminta izin kepada petugas dan anggota PN untuk merekam video di ruang sidang, dilarang oleh majelis hakim dengan alasan harus izin langsung kepada hakim. “Saya media, apa tidak boleh mengambil video dan foto di dalam ruang sidang terbuka untuk umum ini? Saya sudah izin tadi pada anggota bapak,” ujar Amri, selaku perwakilan media tersebut.
Masyarakat berharap Presiden RI Prabowo Subianto dapat turun tangan menegaskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan hukum yang benar, tidak menzalimi rakyat kecil dan lemah. Yakarim sendiri diketahui membela hak-hak masyarakat yang tertindas oleh perusahaan sawit PT. Delima Makmur di Aceh Singkil, yang dituding telah menguasai tanah adat dan masyarakat tanpa kepekaan dari APH dan pemerintah setempat.
Masyarakat juga secara khusus meminta ketua majelis hakim PN Singkil dicopot dan diganti dengan sosok yang jujur, adil, dan berhati nurani. (Tim Red,@lga)



































