Kadus Desa Sebatang Berpotensi Diproses Hukum atas Dugaan Penghinaan Terhadap Tokoh Agama dan Wartawan

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:35 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kayarudin, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum menyusul unggahan kontroversial di media sosial Facebook yang diduga menghina tokoh agama dan wartawan. Unggahan berisi kalimat tajam berupa tuduhan “penipu” terhadap dua profesi yang memiliki peran penting dalam masyarakat ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan.

Unggahan yang tersebar luas di laman Facebook dengan akun “Kayarudin Berampu” tertanggal 22 Oktober 2025 pukul 08.42 WIB itu berbunyi, “Laporan kepada ustad idiot & warta penipu (sekali penipu kau tetap penipu). Saya sampaikan setiap kali saya piket… kalau ada keperluan datang jangan main belakang!”

Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, menegaskan bahwa walaupun Kayarudin tidak menyebut nama individu tertentu secara eksplisit, penggunaan frasa “Ustaz dan Wartawan” sudah mengarah pada penghinaan terhadap kelompok profesi tersebut. “Siapa subjeknya hanya yang bersangkutan yang tahu, namun makna kalimat itu jelas ditujukan kepada seseorang atau kelompok yang menjadi subjek dan predikat,” ujar Razaliardi saat dimintai tanggapan, Sabtu (25/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razaliardi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan hukum lainnya, seseorang dapat dijerat pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut. “Jika ada yang merasa berstatus ustaz atau wartawan yang dirugikan atau merasa nama baiknya dicemarkan oleh unggahan tersebut, mereka berhak melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Pernyataan yang diunggah Kadus tersebut dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat tokoh agama serta insan pers di Aceh Singkil. Kedua kelompok ini memiliki peranan sosial yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

Razaliardi menilai kalimat “ustaz idiot” bukan sekadar ungkapan emosi, melainkan penghinaan terbuka yang mencederai nilai-nilai agama dan moral sosial di tengah masyarakat Aceh yang religius.

Secara hukum, ujaran tersebut dapat dilaporkan dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan fitnah. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp750 juta.

Selain itu, karena penghinaan itu ditujukan kepada tokoh agama, perbuatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penodaan terhadap profesi keagamaan yang dapat menimbulkan dampak sosial lebih luas.

Masyarakat Aceh dikenal sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan, sopan santun, dan norma etika dalam komunikasi publik. Oleh karena itu, ujaran seperti ini dianggap tidak hanya melukai perasaan pribadi tetapi juga menabrak norma sosial dan syariat Islam yang berlaku dalam masyarakat, serta mencederai etika sosial yang selama ini dijunjung tinggi.

Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius agar menjaga kehormatan kedua profesi tersebut dan menegakkan hukum secara adil serta transparan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di Aceh Singkil.

(TimRed, @lga)

Berita Terkait

Dana Rp98 Juta Diduga Dikorupsi: Pemeliharaan Air Bersih Desa Lae Nipe Hanya Proyek Fiktif, Aparat Diminta Usut Tuntas!
Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar di Gunung Meriah
Majelis Hakim PN Singkil Dipertanyakan, Inkonsistensi Pernyataan Picu Kekecewaan Publik dan Kuasa Hukum Terdakwa Yakarim
DPW ALAMP AKSI Desak Kejari Usut Dugaan KKN di Baitul Mal Aceh Singkil: Jejak Dana ZIS Rp7,1 Miliar Diduga Hilang
Idrus Syahputra Desak Pencabutan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil: Kebijakan Tak Berdasar dan Berpotensi Diskriminatif
Solar Ilegal dan Kapal Asing di Laut Aceh Singkil, Alamp Aksi Desak Penegakan Hukum Tanpa Pengkondisian
Kodim 0109 Aceh Singkil Sosialisasikan Batalyon Teritorial: Sinergi Militer dan Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan
Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog Hadir di Kelapa Gading, 3 Ton Beras Disalurkan ke Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel Pengamanan Rakorbin SDM dan PNS Polri 2025 di Ancol

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Kesiapan Operasional SPPG 1 Pegangsaan Dua

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Police Go to School, Polsek Pademangan Ajarkan Pelajar Ancol Cegah Kenakalan Remaja

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Satkamling Diperkuat, Polsek Pademangan Ajak Warga Waspadai Pinjol Ilegal hingga Curanmor

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Jelang Hari Jadi ke-74, Divhumas Polri Gelar Khataman Al-Qur’an

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Tomy Suswanto Resmi Terpilih Ketua Umum Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Ketua Umum PJI Desak Negara Tegas: Terapkan TPPU dan Cabut Izin Perusahaan Pembalak Liar!

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kelapa Gading Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Utara

Selasa, 28 Okt 2025 - 23:45 WIB