Aceh Singkil, agaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Oktober 2025, salah satunya adalah kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang adik ipar di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena melibatkan pelaku dari lingkungan keluarga sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025), Kapolres AKBP Joko Triono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Pol Airud AKP Didik Surya, Kasat Pol Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong, serta Wakapolsek Gunung Meriah mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual tersebut yang terjadi di Desa Seping Baru.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/98/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2025, pelaku berinisial AL (30), abang ipar dari korban berinisial FT, seorang pelajar berusia 18 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMA. Keduanya tinggal bersama di rumah orang tua korban.
Peristiwa terjadi Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang tidur bersama adik kandungnya di kamar tanpa pintu. Pelaku nekat masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dahi dan mulut korban. Setelah korban menyadari pelaku adalah kakak iparnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun dan menjanjikan uang sebesar Rp50.000.
Meski demikian, korban segera melapor kepada kakak kandungnya, yang juga istri pelaku. Setelah berdiskusi, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Singkil.
Menindaklanjuti laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku saat ia sedang tidur. Sebelumnya pelaku sempat menghilang dan bersembunyi sebelum akhirnya kembali ke rumah.
Saat ini pelaku AL diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Aceh Singkil. Ia dikenakan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 45 bulan.
Kapolres AKBP Joko Triono menegaskan, “Tindakan pelecehan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, adalah pelanggaran serius yang tidak bisa kami tolerir. Kami akan menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta moralitas masyarakat.”
(Tim Red,@lga)



































