Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Adik Ipar di Gunung Meriah

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:05 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Oktober 2025, salah satunya adalah kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang adik ipar di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena melibatkan pelaku dari lingkungan keluarga sendiri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025), Kapolres AKBP Joko Triono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Pol Airud AKP Didik Surya, Kasat Pol Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong, serta Wakapolsek Gunung Meriah mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual tersebut yang terjadi di Desa Seping Baru.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/98/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2025, pelaku berinisial AL (30), abang ipar dari korban berinisial FT, seorang pelajar berusia 18 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMA. Keduanya tinggal bersama di rumah orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa terjadi Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang tidur bersama adik kandungnya di kamar tanpa pintu. Pelaku nekat masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dahi dan mulut korban. Setelah korban menyadari pelaku adalah kakak iparnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun dan menjanjikan uang sebesar Rp50.000.

Meski demikian, korban segera melapor kepada kakak kandungnya, yang juga istri pelaku. Setelah berdiskusi, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Menindaklanjuti laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku saat ia sedang tidur. Sebelumnya pelaku sempat menghilang dan bersembunyi sebelum akhirnya kembali ke rumah.

Saat ini pelaku AL diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Aceh Singkil. Ia dikenakan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 45 bulan.

Kapolres AKBP Joko Triono menegaskan, “Tindakan pelecehan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, adalah pelanggaran serius yang tidak bisa kami tolerir. Kami akan menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta moralitas masyarakat.

(Tim Red,@lga)

Berita Terkait

Dana Rp98 Juta Diduga Dikorupsi: Pemeliharaan Air Bersih Desa Lae Nipe Hanya Proyek Fiktif, Aparat Diminta Usut Tuntas!
Kadus Desa Sebatang Berpotensi Diproses Hukum atas Dugaan Penghinaan Terhadap Tokoh Agama dan Wartawan
Majelis Hakim PN Singkil Dipertanyakan, Inkonsistensi Pernyataan Picu Kekecewaan Publik dan Kuasa Hukum Terdakwa Yakarim
DPW ALAMP AKSI Desak Kejari Usut Dugaan KKN di Baitul Mal Aceh Singkil: Jejak Dana ZIS Rp7,1 Miliar Diduga Hilang
Idrus Syahputra Desak Pencabutan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil: Kebijakan Tak Berdasar dan Berpotensi Diskriminatif
Solar Ilegal dan Kapal Asing di Laut Aceh Singkil, Alamp Aksi Desak Penegakan Hukum Tanpa Pengkondisian
Kodim 0109 Aceh Singkil Sosialisasikan Batalyon Teritorial: Sinergi Militer dan Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan
Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog Hadir di Kelapa Gading, 3 Ton Beras Disalurkan ke Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel Pengamanan Rakorbin SDM dan PNS Polri 2025 di Ancol

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Kesiapan Operasional SPPG 1 Pegangsaan Dua

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Police Go to School, Polsek Pademangan Ajarkan Pelajar Ancol Cegah Kenakalan Remaja

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Satkamling Diperkuat, Polsek Pademangan Ajak Warga Waspadai Pinjol Ilegal hingga Curanmor

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Jelang Hari Jadi ke-74, Divhumas Polri Gelar Khataman Al-Qur’an

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Tomy Suswanto Resmi Terpilih Ketua Umum Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Ketua Umum PJI Desak Negara Tegas: Terapkan TPPU dan Cabut Izin Perusahaan Pembalak Liar!

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kelapa Gading Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Utara

Selasa, 28 Okt 2025 - 23:45 WIB