Aceh Singkil, agaranews.com – Masyarakat Desa Lae Nipe, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan kekecewaan mendalam terkait dugaan ketidakrealisasian program Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga tahun anggaran 2024. Program yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp98 juta tersebut diduga fiktif dan tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantara Aceh Singkil melakukan investigasi dan menemui warga serta tenaga teknis setempat. Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara Aceh Singkil, Dalian Bancin, mengungkapkan kegeramannya atas temuan ini.
“Berani sekali mereka memfiktifkan kegiatan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Kami sudah melakukan pendalaman dan mewawancarai warga, hasilnya kegiatan pemeliharaan itu benar-benar tidak ada,” ungkap Dalian saat ditemui media, Senin (27/10/2025).
Dalian menambahkan di tengah upaya nasional Presiden RI Prabowo Subianto memberantas mafia korupsi, masih terdapat aparatur desa yang diduga bermain-main dengan uang rakyat.
“Dana sebesar Rp98 juta itu seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tapi kenyataannya kegiatan tersebut fiktif. Uang ini mengalir ke mana? Apakah masuk kantong pribadi oknum tertentu?” tegasnya.
LSM Cokro Prawiro Nusantara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil serta Inspektorat Kabupaten, untuk segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut secara tuntas.
“Inspektorat jangan hanya duduk manis di kantor. Harus turun langsung ke lapangan, lakukan audit investigatif, dan buat laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus untuk pimpinan. Jangan lindungi oknum yang jelas merugikan rakyat dan negara,” seru Dalian.
Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang yang diselewengkan. Dalian menuntut adanya tindakan administratif dan moral, seperti skorsing jabatan atau pengurangan siltap (penghasilan tetap).
“Pengembalian dana memang penting, tapi harus dibarengi efek jera. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lainnya,” tambahnya.
Jika dugaan kegiatan fiktif ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan beberapa regulasi hukum, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga minimal 4 tahun serta denda minimal Rp200 juta.
– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang mewajibkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur secara transparan dan akuntabel.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
LSM Cokro Prawiro Nusantara berkomitmen terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum.
“Tanpa tindakan nyata terhadap pelaku, kami pesimis Aceh Singkil bisa bangkit dari ketertinggalan. Ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dana desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Dalian Bancin.
(Tim Red,@lga)

































