Riau, AgaraNews .com // Korban kekerasan dalam rumah tangga belum sepenuhnya mendapat keadilan. MIRANDA PURBA, seorang warga Ujung Batu Riau, hari ini mengambil langkah yang tidak biasa dengan memberikan kue Memperingati 1 Tahun Kasus Sunlight Untuk Penyidik Polres Rokan Hulu Pada Rabu (29/10/2025).
Tindakan ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaannya terhadap penanganan kasus KDRT yang dilaporkannya tahun lalu, yang hingga kini Laporannya tersebut telah di SP 3 oleh Polres Rokan Hulu.
Miranda Purba memberikan kue Memperingati 1 Tahun Kasus Sunlight Untuk Penyidik Polres Rokan Hulu dikarenakan merasa sangat kecewa sebagai seorang Ibu Kadung yang dilaporkan oleh Suaminya ke Polsek Ujung Batu dan dilimpahkan ke Polres Rokan Hulu terkait Kasus memberikan Cairan Pencuci Piring (Sunlight) kepada anak kandungnya yang saat ini sidangnya telah berlangsung.
Riawindo Asay Sormin S.H., M.H, Dkk, Kuasa Hukum Miranda Purba mengungkapkan Bahwa Miranda Purba Telah melaporkan KDRT berdasarkan : Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/24/I/2025/Reskrim, Tanggal 17 Januari 2025 hingga saat ini Laporan KDRT telah dihentikan berdasarkan Surat: SURAT KETETAPAN Nomor: S. Tap/15/VI/2025/Reskrim.
Miranda Purba selaku korban KDRT yang merasa terpukul dan trauma sehingga mengalami Depresi Berat namun Laporannya tidak di tindaklanjuti. Dalam laporan tersebut, Miranda Purba menyebutkan Suaminya telah berulang kali melakukan KDRT kepadanya. Sayangnya, saat ini kasus tersebut telah di hentikan.
Kasus Sunlight tersebut terjadi dikarenakan Suami Miranda Purba tidak pulang ke rumah selama 3 hari karena adanya pertengkaran dalam rumah tangga mereka dan Suami tidak menafkahi dan menelantarkan sehingga Miranda Purba berniat untuk mengancam Suami untuk pulang dengan cara meneteskan Deterjen Sunlight ke mulut Anaknya tersebut dan membuat Vidio serta mengirimkannya kepada Suami namun tetap tidak ada respon dan jawaban.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 kira-kira jam 11.30 Wib Suami datang dengan membawa Polisi lebih kurang 6 Orang.
Atas kejadian tersebut saat ini Miranda Purba mengalami Depresi Berat pasca berulang-ulang mendapati kekerasan dari Suaminya hal ini tertuang dalam: SURAT RUJUKAN PASIEN RAWAT JALAN Nomor: 091/RSAB-UB/YANMED/RM/SRPRJ/12/2022/Rev 00. (Identitas Pasien: 00021316/ Nama: Ny. MIRANDA PURBA (P)/ POLI KESEHATAN JIWA/ Diagnosis kerja dan Diagnosis banding: DEPRESI BERAT DENGAN GEJALA PSIKOTIK dan saat ini menjadi terdakwa yang mana persidangannya sudah dalam tahap pemeriksaan terdakwa yang akan dilaksanakan minggu depan tanggal 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Selaku korban KDRT yang sedang Memperjuangkan Keadilan atas KDRT yang dialaminya dan mengalami Depresi Berat ini sedang berjuang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam Perkara : Nomor Perkara 434/Pid.Sus/2025 atas LAPORAN POLISI : LP/B/183/X/2024/SPKT POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tanggal 29 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh Suaminya Sdr. Hoddi Frima.
Tak mudah bagi Miranda Purba untuk mendapatkan Keadilan. Ia justru dikriminalisasi. Sang suami melaporkannya kepada Polisi dikarenakan melakukan memberikan Cairan Pencuci Piring (Sunlight) kepada anaknya. Dengan memberikan kue Memperingati 1 Tahun Kasus Sunlight Untuk Penyidik Polres Rokan Hulu Miranda Purba berharap atas kasus tersebut ia mendapatkan Keadilan.( DV/Lia Hambali)


































