Medan, AgaraNews. Com // Babinsa Koramil 0201-07/MT, Sertu Agus K , bersama Kasi Trantib Kecamatan Medan Selayang dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban serta pembongkaran bangunan liar di Jalan Setia Budi No 468 B Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (29/10/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh petugas Satpol PP, dengan titik kumpul di Kantor Camat Medan Selayang,
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, diawali dengan apel kesiapan di lokasi. Petugas gabungan dari Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Kecamatan, serta aparat Kelurahan dan Kepling setempat turut serta dalam kegiatan ini. Pembongkaran dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan fasilitas umum dan mengganggu akses jalan lingkungan warga.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Medan Selayang dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah terkait tata ruang wilayah. Selain pembongkaran, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar tidak kembali mendirikan bangunan tanpa izin di area publik, guna menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Dalam kesempatan itu, Babinsa mengatakan bahwa TNI akan terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di wilayah binaan. Beliau juga menambahkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, agar keamanan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan dapat terjaga bersama. (Fahmi/Lia Hambali)



































