Medan, AgaraNews .com // Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi, Babinsa yang terlibat dalam pembubaran tawuran di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, pada 24 Mei 2024.
Tragedi itu bermula ketika Sertu Riza Pahlivi dan beberapa petugas lainnya membubarkan kerumunan remaja yang tawuran di area padat permukiman. Dalam upaya pembubaran, korban Mikael Histon Sitanggang terjatuh dari jembatan rel kereta api dan meninggal dunia akibat luka dalam di bagian perut dan kepala.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Sertu Riza Pahlivi murni didasari kelalaian (lalai) dalam menjalankan tugas, bukan niat jahat. Terdakwa terbukti berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.
Kolonel Chk Rony Suyandoko, Ketua Majelis Hakim, menegaskan bahwa tindakan terdakwa bersifat spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban, serta tidak ditemukan kekerasan fisik.
Vonis 10 bulan penjara tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Selain pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sertu Riza Pahlivi menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab dalam persidangan, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai sikap dan dedikasi tinggi terdakwa dalam bertugas sebagai pertimbangan yang meringankan.( Lia Hambali)



































