Polres Taput Tetapkan Oknum Kepsek Jadi Tersangka Dalam Perkara Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Balita

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:42 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Taput, AgaraNews.com //
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa
Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.
Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

*“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.*
Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.

Andi Hakim S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, “Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.(Lia Hambali)

Berita Terkait

PT.Dean Wilmar Silalahi  Siborongborong dan Projo Tapanuli Utara  Laksanakan Bakti Sosial Di UPT.Pelayanan Anak
Aksi Demo Tutup TPL Berlangsung Di Tarutung Tapanuli Utara

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 00:12 WIB

Babinsa Kelurahan Teladan Timur Dampingi Siswa /i Sekolah Swasta Gracia Sustain Kunjungi Taman Makam Pahlawan 

Sabtu, 1 November 2025 - 00:04 WIB

Personel Koramil 0201-10/MM Turut Hadiri Dan Sukseskan Pembangunan Di Kecamatan Medan Marelan

Sabtu, 1 November 2025 - 00:02 WIB

Personel Koramil 0201-10/MM Turut Hadiri Dan Sukseskan Pembangunan Di Kecamatan Medan Marelan

Sabtu, 1 November 2025 - 00:01 WIB

Personil Koramil 0201-02/MT Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Trantibum di Wilayah Kota Medan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Memantau Perkembangan Situasi di Desa Binaan, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaannya 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Babinsa Komsos Bersama Warga di Warung Kopi Bapak Sukarman, di Desa Paya Bakung 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 0201-14/PB Melayat Warga Yang Meninggal Dunia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:50 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Laksanakan Gotong royong Bersama Warga dan Perangkat Desa Pertampilan 

Berita Terbaru