Tebingtinggi,Agaranews.com // Upaya pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi akhirnya berujung pada penangkapan seorang terduga pengedar ganja di Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat enam kilogram ganja, pada Selasa sore (21/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Kamis (30/10/2025) menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. “Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebelumnya, kami mendapat informasi ada seseorang yang menjual ganja diwilayah Tapian Dolok”, ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba dan tim Opsnal bergerak menuju lokasi di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Setiba dilokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Diketahui pria tersebut berinisial AA (26), yang merupakan warga setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik berisi ganja kering dengan berat 6.015 gram atau enam kilogram, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat ini masih dilakukan penelusuran terhadap jaringan peredaran ganja tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya”, pungkas Iptu Jimmy Sitorus. (MS)




 
  
					






 
						 
						 
						 
						 
						























