*Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam*

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 19:25 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Tulang Bawang, (04/11/2025)* — Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menggala. Pelaku berinisial HJ (34), warga Kampung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jeri (21), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 15 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam, 3 November 2025, di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Eman Supriatna, S.H., M.M.,

 

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir. Awalnya, pelaku Heri Juanda terlibat percekcokan dengan istrinya Suli Kartika, yang merupakan kakak kandung korban. Saat korban berusaha menenangkan situasi, pelaku justru memukul korban dengan tangan kosong dan kemudian menggunakan obeng, mengakibatkan luka di bagian kening kiri dan pelipis kanan korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian kaos warna hitam yang digunakan saat kejadian.

 

“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Kapolsek. AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., juga mengapresiasi kerja cepat anggota Reskrim Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Menggala. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tegasnya. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Berita Terkait

Diduga Libatkan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Warga Cikarang Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan di Restoran Shao Kao
Respon Cepat Polsek Perdagangan : Salurkan Bantuan, Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Bandar Masilam
Polsek Bosar Maligas Tanggap Banjir, Salurkan Bantuan Sembako dan Nasi Bungkus untuk Warga
Polres Simalungun Siaga Bencana: Polsek Bosar Maligas Bantu Warga Terdampak Banjir
Kejaksaan Negeri Karo Ikuti Bimbingan Teknis Arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Secara Virtual
Kejaksaan Negeri Karo Berbagi Ilmu Hukum: Sosialisasi “Belajar Hukum Jaga Desa” di Desa Beganding, Simpang Empat
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Perkara Tindak Pidana Umum : Kejaksaan Negeri Karo Ikuti Video Conference
Antisipasi Luapan Sungai, Kapolsek Tanah Jawa Patroli Pantau Arus di Musim Hujan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 23:50 WIB

Dandim 0209/Labuhanbatu Ikuti Rakor Penanganan Bencana Bersama Menko PMK

Kamis, 27 November 2025 - 23:45 WIB

Yonzipur 1/DD Kerahkan Pasukan dan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalur Tarutung–Sibolga

Kamis, 27 November 2025 - 23:38 WIB

Siaga Bencana, Danramil 01/AK Hadiri Rapat Koordinasi Perkembangan Situasi Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kamis, 27 November 2025 - 23:11 WIB

Siklon Tropis Senyar Berangsur Mereda, Aceh Kembali Cerah Berawan Sementara Sumatera Utara Bersiap Pulih dari Sisa Hujan

Kamis, 27 November 2025 - 23:05 WIB

Dispenad Lakukan Asistensi ke Penrem 083/Baladhika Jaya, Danrem : Penguatan Penerangan Adalah Kunci Kepercayaan Publik

Kamis, 27 November 2025 - 22:57 WIB

Diduga Libatkan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Warga Cikarang Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan di Restoran Shao Kao

Kamis, 27 November 2025 - 22:54 WIB

LSM GEMPAR Sidoarjo “Gedor” Cabdin Pendidikan, Kasus Pengeluaran Siswa SMAN 1 Taman Disorot : Diduga Minim Transparansi

Kamis, 27 November 2025 - 22:51 WIB

Pemerintah Matangkan Formula Baru UMP 2026, Kenaikan Akan Gunakan Sistem Rentang

Berita Terbaru