Banda Aceh, agaranews.com — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Fisik Revitalisasi Sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat melalui sistem e-katalog di Kabupaten Aceh Selatan.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyatakan bahwa dua dugaan penyimpangan ini merupakan sinyal bahaya bagi integritas program pemerintah. Revitalisasi sekolah, yang merupakan Program Strategis Nasional, seharusnya bebas dari intervensi dan praktek ilegal.
“Aceh Selatan menerima pagu fisik tahap awal senilai Rp12,3 miliar untuk 15 sekolah. Namun, muncul informasi dugaan pungli sebesar 15 persen, yang jika benar mencapai Rp1,8 miliar, dipotong secara ilegal,” papar Mahmud minggu (16/11/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mahmud, pungutan liar tersebut bahkan diduga dialokasikan ke beberapa pihak, dengan rincian dua pihak masing-masing menerima 1,5 persen, dan alokasi 1 persen disebut untuk media—meskipun media diyakini tidak menerima dana tersebut. Dugaan pungli diduga dilakukan oleh oknum non-ASN yang dekat dengan lingkar kekuasaan daerah.
Mahmud menegaskan praktik semacam itu mencoreng proyek pendidikan dan jelas melanggar regulasi antikorupsi baik UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP.
“Karena ini program prioritas nasional, dugaan pungli harus dipandang sebagai serangan terhadap kebijakan nasional. Tidak ada toleransi untuk pelaku,” tegasnya.
Selain isu pungli, Alamp Aksi juga menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan obat melalui e-katalog di Aceh Selatan. Proses tersebut diduga dikendalikan oknum berinisial S yang dekat dengan kekuasaan, dengan menggunakan perantara seorang dokter untuk mencari vendor dan memperoleh fee dari diskon yang diberikan distributor.
“Keterlibatan dokter dalam pengadaan barang pemerintah melanggar prosedur dan etika. Sistem e-katalog dibuat untuk transparansi dan efisiensi, bukan untuk membuka celah korupsi melalui mekanisme tak resmi,” ungkap Mahmud.
Dengan dua kasus tersebut, Mahmud mendesak Kejati Aceh turun langsung menyelidiki secara objektif dan bebas intervensi.
“Masyarakat harus diyakinkan bahwa proyek strategis nasional bebas dari pungli dan pengadaan obat sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Mahmud menyatakan akan mengawal kasus ini dan siap menginformasikan perkembangan kepada publik. Ia menambahkan, Aceh Selatan tidak boleh menjadi contoh buruk praktik yang merugikan negara dan rakyat.
“Kami menuntut Kejati Aceh mengusut tuntas tanpa kompromi. Masa depan pendidikan dan layanan kesehatan Aceh Selatan harus dijaga dari permainan oknum,” pungkas Mahmud.
Tim Redaksi agaranews.com @lga


































