Geger..!! Pengamanan Tambang Ilegal: Oknum Polisi Diduga Terlibat Jaringan Bisnis Gelap di Muko-Muko

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 21:26 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muko – Muko – 26/11/2025, AgaraNews .com //.Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng. Seorang oknum anggota polisi dari Polsek Penarik, berinisial TRS, diduga kuat terlibat dalam praktik backing pengamanan dan kerja sama bisnis dengan perusahaan tambang kuari batu, PT. Pasopati Jaya Abadi, di wilayah Muko-Muko, Bengkulu. Dugaan keterlibatan ini memunculkan sorotan tajam dan mempertanyakan integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Berdasarkan keterangan saksi yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, oknum TRS ditengarai menjalankan fungsi pengamanan tanpa dilengkapi Surat Perintah Resmi dari institusi. Lebih jauh, penelusuran saksi mengindikasikan adanya kerja sama yang melampaui batas kewenangan, yakni terlibat dalam pemasokan alat berat dan pengamanan logistik tambang milik PT. Pasopati Jaya Abadi.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan, melainkan merupakan pukulan telak terhadap Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik Tajam: “Jika temuan ini terbukti benar, ini adalah wujud nyata dari kegagalan sistem pengawasan internal dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan penjaga ketertiban justru berubah menjadi makelar bisnis tambang. Ini adalah ironi hukum yang memalukan!”

Dugaan keterlibatan oknum TRS secara eksplisit melanggar Perkap No. 9 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur tentang usaha dan larangan terkait bisnis tertentu yang melibatkan anggota Polri, termasuk pengusahaan hutan dan tambang. Lebih spesifik, tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) huruf b tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota Polri melakukan kegiatan usaha.

Konflik kepentingan yang ditimbulkan oleh dugaan ini sangatlah serius. Salah satu tugas utama kepolisian adalah menindak tegas tambang ilegal dan memastikan ketaatan pada regulasi pertambangan. Dengan adanya oknum polisi yang “bermain” di dua kaki—sebagai penegak hukum sekaligus mitra bisnis—maka independensi penegakan hukum di Muko-Muko menjadi cacat total.

Kasus ini harus menjadi catatan merah tebal bagi institusi Kepolisian, khususnya Polres Muko-Muko dan Polda Bengkulu. Dugaan keterlibatan oknum TRS ini tidak hanya mencoreng nama baik kesatuan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik.

Kami mendesak Kapolda Provinsi Bengkulu dan Kapolres Muko-Muko untuk segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi mendalam terhadap informasi ini. Sanksi yang dijatuhkan haruslah tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, mulai dari sanksi etik hingga potensi sanksi pidana, untuk menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik kotor.

Jangan biarkan satu oknum merusak citra ratusan ribu polisi jujur yang berjuang menegakkan hukum. Institusi kepolisian harus segera membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada kepentingan bisnis gelap.

Catatan Redaksi: Berita ini disajikan berdasarkan keterangan awal saksi dan investigasi terbatas, serta mengacu pada dugaan pelanggaran aturan internal Polri. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menuntut adanya proses klarifikasi serta penegakan hukum yang berkeadilan.(Publisher – Lia Hambali)

Berita Terkait

May Day 2026 di Salak Tetap Kondusif, Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Titik Rawan Sejak Pagi
Antisipasi Kerawanan saat May Day, Koramil 06/Kerajaan Bersama Polsek Sukarame Sisir Titik Vital di Wilayah Kecamatan Kerajaan
Cegah Gesekan Sosial, Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat
Sukseskan TMMD Reg ke-128 Kodim/0725 Sragen Bakorlap Pendim Turun Gunung
Patroli Tangguh Kodim 0728/Wonogiri Dalam Menjaga KondusifitasWilayah
Dari Peniti Menjadi Prestasi: Ketelatenan Ny. Arnengsih Hanafis Menghidupkan Sulam Peniti Pariaman
Penuh Semangat, Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026 Bersama Warga Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Leni Marlina
Gotong Royong Bersama Membangun Nagari, Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan RTLH Milik Ibuk Kamar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:22 WIB

May Day 2026 di Salak Tetap Kondusif, Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Titik Rawan Sejak Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

Antisipasi Kerawanan saat May Day, Koramil 06/Kerajaan Bersama Polsek Sukarame Sisir Titik Vital di Wilayah Kecamatan Kerajaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Cegah Gesekan Sosial, Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:10 WIB

Sukseskan TMMD Reg ke-128 Kodim/0725 Sragen Bakorlap Pendim Turun Gunung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Patroli Tangguh Kodim 0728/Wonogiri Dalam Menjaga KondusifitasWilayah

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:02 WIB

Penuh Semangat, Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026 Bersama Warga Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Leni Marlina

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:58 WIB

Gotong Royong Bersama Membangun Nagari, Satgas TMMD Ke-128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan RTLH Milik Ibuk Kamar

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dalam Rangka Mendukung Program TMMD Ke 128, Satgas TMMD Ke 128 Melaksanakan Penanaman Bibit Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terbaru