Curi Penahan Tampias Hujan, Pria di Tanjungbalai Dibekuk Polsek Sei Tualang Raso

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 12:01 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai,Agara News // Com Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa Penahan Tampias Hujan berbahan Aluminium di kawasan Rusunawa.

Pelaku yang diamankan adalah SJ alias Wanda (37), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra A. Karo-karo, S.H., M.H mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, (10/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Rusunawa V Lantai 2, Jalan Sei Agul.

Tersangka WANDA melancarkan aksinya dengan memanjat tembok di depan pintu rumah susun, kemudian merusak dan membuka baut Penahan Tampias Hujan yang terbuat dari Aluminium sepanjang sekitar 5 meter. Setelah terlepas, barang curian tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Korban, Rivan Sauri Sihombing (30), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso.

Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Rudian Irwansyah Putra beserta tim segera melakukan penyelidikan. Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku WANDA di Jalan Sei Agul Lingkungan IV.

Saat diinterogasi, tersangka WANDA mengakui perbuatannya telah mencuri Penahan Tampias Hujan Aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan 2 (dua) batang potongan Aluminium yang diduga merupakan bagian dari Barang curian tersebut sebagai Barang Bukti.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka WANDA diduga melanggar Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)

Berita Terkait

Hubungan Kerja yang Baik, Babinsa Melaksanakan Komsos dengan Masyarakat Warga Binaan
Polres Sergai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan Kepada Masyarakat
BABINSA BERSAMA DENGAN WARGA MELAKSANAKAN GOTONG ROYONG DI DESA GAPA GARU
Polres Tebingtinggi Evakuasi 21 KK Terdampak Banjir Di Dua Lokasi
Polres Tebingtinggi Tingkatkan Kamtibmas Lewat Patroli Blue Light
Babinsa 03/Parongil Tegaskan Mitigasi Bencana sebagai Tanggung Jawab Bersama Warga Desa
Babinsa Tigalingga Dorong Pendirian Gerai Koperasi KDKMP, Bangkitkan Ekonomi Desa Bukit Lau Kersik
Babinsa Koramil 07/Salak Terjun Langsung Bersihkan Longsor, Jalan Penghubung Salak–Sttu Julu Kembali Terbuka

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 13:17 WIB

Hubungan Kerja yang Baik, Babinsa Melaksanakan Komsos dengan Masyarakat Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 13:16 WIB

Polres Sergai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan Kepada Masyarakat

Jumat, 28 November 2025 - 13:15 WIB

BABINSA BERSAMA DENGAN WARGA MELAKSANAKAN GOTONG ROYONG DI DESA GAPA GARU

Jumat, 28 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Tebingtinggi Evakuasi 21 KK Terdampak Banjir Di Dua Lokasi

Jumat, 28 November 2025 - 13:09 WIB

Polres Tebingtinggi Tingkatkan Kamtibmas Lewat Patroli Blue Light

Jumat, 28 November 2025 - 13:02 WIB

Babinsa Tigalingga Dorong Pendirian Gerai Koperasi KDKMP, Bangkitkan Ekonomi Desa Bukit Lau Kersik

Jumat, 28 November 2025 - 12:59 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Terjun Langsung Bersihkan Longsor, Jalan Penghubung Salak–Sttu Julu Kembali Terbuka

Jumat, 28 November 2025 - 12:56 WIB

Polsek Kelapa Gading Kawal Distribusi Makanan Bergizi SPPG Polri untuk Siswa SMA Negeri 72 Jakarta Berjalan Tertib

Berita Terbaru