Jakarta , AgaraNews.com // Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, HAKAN menyampaikan tiga poin utama terkait revisi Kebijakan Kewarganegaraan dan Perlindungan Anak Hasil Perkawinan Campuran.
Pertama, HAKAN mendorong agar RUU Kewarganegaraan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap DPR memberi perhatian khusus pada revisi UU Kewarganegaraan agar lebih adil dan adaptif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran serta diaspora Indonesia,” kata Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna.
Kedua, Analia menyoroti peluncuran program Global Citizenship Indinesia (GCI) oleh Kementrian Imipas, yang menurutnya belum menyelesaikan permasalahan status kewarganegaraan.
“GCI diklaim sebagai skema overseas seperti model India, tetapi secara substansi lebih mirip golden visa yang dibungkus konsep overseas. Ini tidak menjawab persoalan mendasar yang dialami eks-WNI,” ujarnya.
Ketiga, Analia menegaskan bahwa regulasi terkait imigrasi seharusnya berorientasi pada pemulangan diaspora, bukan investasi.
“Permen Imipas seharusnya dibuat berbasis keturunan darah Indonesia yang terhambat kembali ke Indonesia, bukan semata diarahkan pada kepentingan investor. Diaspora harus dilihat sebagai aset sumber daya manusia, bukan instrumen ekonomi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, HAKAN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk memberi jalur naturalisasi yang lebih manusiawi dan adil bagi generasi campuran maupun eks-WNI yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. (Megy/Lia Hambali )

































