Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, AgaraNews .com //.Masyarakat Bolaang Mongondow dihebohkan dengan dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa kontrol di beberapa toko, termasuk Toko Eka di Desa Ibolian. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa toko tersebut menimbun sekitar 500 krat bir, namun tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP.
Sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, dan POM-AD telah melakukan razia di Toko Tita dan menyita miras yang disimpan di gudang toko tersebut. Namun, tindakan ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan Satpol PP dalam menegakkan aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Bolaang Mongondow belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan miras tanpa kontrol ini. Sementara itu, masyarakat berharap agar Satpol PP dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
Adapun Kronologi Kejadian sebagai :
– Toko Eka di Desa Ibolian diduga menimbun sekitar 500 krat bir
– Tim Gabungan melakukan razia di Toko Tita dan menyita miras
– Kepala Satpol PP Bolaang Mongondow belum memberikan klarifikasi
Atas kejadian tersebut diharapkan, – Satpol PP bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini
– Masyarakat diminta untuk melaporkan dugaan penjualan miras tanpa kontrol
– Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan
Dampak Penjualan Miras Tanpa Kontrol : – Meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
– Mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat
– Merusak generasi muda dan meningkatkan angka kejahatan.( JS)


































