Tanah Karo – 01 Desember 2025, AgaraNews.com // Kasus pemalsuan dokumen APBDes di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah memasuki babak baru. Kades Barung Kersap, TPA, dan Kadusnya, BAP, resmi berstatus Tahanan Kota setelah Polres Tanah Karo melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Karo.
Penetapan status Tahanan Kota ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang panjang, yang dimulai dengan laporan dari Ketua BPD Barung Kersap, Marikam Sembiring, pada Juli 2024. TPA dan BAP diduga melanggar Pasal 263 (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Wilter Sinuraya, SH, penasehat hukum PABPDSI Kabupaten Karo, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan Polres Tanah Karo. “Kami menyambut baik penetapan status Tahanan Kota ini, karena akhirnya ada kepastian hukum atas laporan klien kami,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PABPDSI Kabupaten Karo, Rianto Ginting, juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Tanah Karo. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons positif atas laporan dari rekan-rekan pengurus BPD yang selama ini merasa dirugikan oleh oknum pejabat pemerintahan desa,” katanya .(Lia Hambali)


































