Jakarta, AgaraNews.com // Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Ketua Umum LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin atau yang akrab disapa H. Boksu, akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Putusan tersebut disambut haru dan syukur oleh jajaran pengurus serta seluruh anggota Trinusa di berbagai daerah.
Kemenangan ini dianggap bukan hanya keberhasilan dalam proses peradilan, tetapi juga simbol keteguhan dan solidaritas organisasi yang mengawal proses persidangan sejak awal. “Perjuangan ini sangat panjang. Ketua Umum hadir dalam 14 kali sidang, dan itu bukan sesuatu yang mudah,” ujar Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat, Ait M. Sumarna, kepada Wartawan, Jakarta pada Senin (1/12/2025).
Menurut Ait, dugaan hukum yang sempat disangkakan kepada Ketua Umum merupakan bentuk penzaliman. Namun harapan muncul ketika majelis hakim memutuskan untuk membebaskan H. Boksu dari seluruh dakwaan. “Ini bukti bahwa keadilan masih ada,” ucapnya.
Kasus yang menimpa H. Boksu mencuat setelah muncul tuduhan pemerasan di Pasar SGC. Sejak itu, sang Ketua Umum menjadi sorotan publik dan media. Meski berada dalam tekanan, ia disebut tetap tegas membela integritas diri dan organisasi selama persidangan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama persidangan, ratusan anggota dari DPD, DPC, DPAC, hingga simpatisan hadir mengawal setiap jalannya sidang. Mereka datang tanpa membuat kericuhan, tetapi menunjukkan dukungan moral dan loyalitas kepada pimpinan.
“Kami hadir bukan untuk membuat keributan, tapi untuk berdiri tegak bersama pimpinan kami. Solidaritas dan loyalitas adalah kekuatan terbesar kami,” ujar salah satu koordinator lapangan.
Pada 1 Desember 2025, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap Ketua Umum tidak terbukti secara hukum sehingga seluruh tuduhan dinyatakan gugur. Putusan bebas ini disambut sorak kemenangan dari anggota Trinusa yang memadati area pengadilan.
“Kemenangan ini adalah milik kita semua. Jika kita bersatu dan setia pada kebenaran, keadilan akan berpihak kepada yang benar,” ungkap koordinator nasional Trinusa.
Usai putusan, H. Boksu berpesan kepada seluruh jajaran Trinusa, khususnya DPD Jabar, agar terus mengawal kinerja pemerintah dan mengawasi tindakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Ait M. Sumarna menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang keteguhan moral dan persatuan organisasi. “Dengan putusan bebas ini, LSM Trinusa muncul lebih kuat, lebih bersih, dan lebih berani dari sebelumnya. Kami siap melanjutkan perjuangan demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. ( Lia Hambali)
Penulis: Haris Pranatha


































