Tanah Karo – 01 Desember 2025, AgaraNews.com // Pada Senin, 1 Desember 2025, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karo, Desy Angeline Simamora, S.H., bersama Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Roy Pelawi, S.H., serta tim jaksa yang terdiri dari Dame Rasita Bangun, S.H., Lina Sinulingga, S.H., M.H., dan Yemima Siagian, S.H., melaksanakan pendampingan hukum terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Karo terkait proyek pembangunan Puskesmas Namanteran. Kegiatan yang berlangsung di Desa Namanteran ini menyoroti capaian progres pembangunan yang telah mencapai 100 persen, menandai selesainya proyek strategis di bidang kesehatan tersebut.
Pendampingan hukum ini merupakan bagian integral dari upaya Kejaksaan Negeri Karo untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan Puskesmas Namanteran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, perundang-undangan, serta kontrak yang telah disepakati oleh para pihak. Dengan status “100% selesai”, fasilitas kesehatan ini kini siap untuk dioperasikan guna melayani masyarakat Kecamatan Namanteran dan desa-desa sekitarnya, menjawab kebutuhan kesehatan yang selama ini masih menjadi perhatian utama warga.
Dalam keterangannya usai kegiatan pendampingan, Desy Angeline Simamora menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur publik, terutama yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. “Pendampingan hukum yang kami lakukan hari ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam mengawal proyek strategis daerah. Kami memastikan bahwa semua aspek legalitas, administrasi, dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis telah terpenuhi, sehingga hak masyarakat sebagai penerima manfaat dapat terlindungi secara maksimal,” ujar Desy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy Pelawi, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, menambahkan bahwa hasil verifikasi dan pemeriksaan di lapangan membuktikan bahwa pembangunan Puskesmas Namanteran telah dilaksanakan sesuai jadwal, anggaran, dan spesifikasi yang ditetapkan. “Kami telah melakukan peninjauan secara detail terhadap progres fisik maupun administrasi. Alhamdulillah, semuanya sesuai dan progresnya sudah 100%. Dengan demikian, Puskesmas Namanteran dapat segera difungsikan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan berkualitas kepada warga,” kata Roy.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo turut menyambut baik dan mengapresiasi kinerja tim jaksa pendamping. Dalam keterangan yang disampaikan oleh pejabat yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Karo, dinyatakan bahwa kerja sama dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karo menjadi jaminan kepastian hukum dan kelancaran proyek. “Kami berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan. Pendampingan hukum ini memastikan bahwa pembangunan Puskesmas Namanteran tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga tepat mutu dan tepat sasaran, sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Desa Namanteran sendiri menyambut gembira berita selesainya pembangunan Puskesmas tersebut. Salah seorang warga, Ibu Maria Ginting, menyatakan rasa syukurnya. “Kami sangat berharap Puskesmas Namanteran segera beroperasi. Dengan fasilitas yang baru dan lengkap, kami yakin pelayanan kesehatan di desa kami akan jauh lebih baik. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karo dan Dinas Kesehatan yang telah bekerja keras,” katanya.
Pendampingan hukum ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima. Langkah Kejaksaan Negeri Karo ini sejalan dengan program nasional #kejaksaanri, #kejatisumut, #kejaksaannegerikaro, #jaksakita, dan #jaksapedia yang mengedepankan aspek kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan di daerah.
Dengan berakhirnya pendampingan hukum ini, Puskesmas Namanteran kini berada di ambang peresmian dan siap untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Ini menjadi contoh konkret keberhasilan kerja sama antara Kejaksaan dan instansi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Lia Hambali)


































