Tambang Batu Bara di Sumatera Selatan: Keuntungan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:26 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim – 04/12/2025, AgaraNews. Com // Kondisi terkini di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik karena dampak lingkungan yang signifikan akibat aktivitas penambangan batu bara. Citra satelit dan Google Maps menunjukkan deretan lubang-lubang besar bekas galian tambang batu bara yang tersebar di banyak titik.

Kawasan Tanjung Enim, Lahat, dan Muara Enim dikenal sebagai pusat pertambangan terbesar di Sumatera Selatan, namun aktivitas penambangan yang berlangsung bertahun-tahun telah mengubah kontur alam secara signifikan. Beberapa bukit diratakan, dan muncul kolam-kolam raksasa berwarna kehijauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sektor pertambangan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah, desakan publik kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan semakin kuat. Publik menuntut agar setiap perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan, demi keselamatan masyarakat sekitar serta keberlanjutan ekosistem di Sumatera Selatan.

Menurut data Bareskrim Polri, terdapat 1.517 pertambangan ilegal yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah aktivitas ilegal tertinggi, yaitu 396 titik. Sementara itu, di Sumatera Selatan, terdapat 7 tambang ilegal batu bara.

Pemerintah telah mengatur kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan bagi perusahaan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam
Tangan Terampil Ibu Persit Mengangkat Sulam Peniti Pariaman Bernilai Ekonomi
Respon Cepat Polsek Bandar Huluan Sigap Olah TKP : Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api
Satu Komando Satu Tujuan, TMMD Ke-128 Sejahterakan Rakyat Ciptakan Sumber Air Bersih
Penuh Semangat Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Melaksanakan Apel Pagi dan Doa Bersama
Polres Simalungun Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wujud Nyata Polri Humanis dan Berintegritas
Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Kebut Pengerjaan RTLH Milik Ibu Ubek
Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Tangan Terampil Ibu Persit Mengangkat Sulam Peniti Pariaman Bernilai Ekonomi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:15 WIB

Respon Cepat Polsek Bandar Huluan Sigap Olah TKP : Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satu Komando Satu Tujuan, TMMD Ke-128 Sejahterakan Rakyat Ciptakan Sumber Air Bersih

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:11 WIB

Penuh Semangat Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Melaksanakan Apel Pagi dan Doa Bersama

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:05 WIB

Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Kebut Pengerjaan RTLH Milik Ibu Ubek

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:04 WIB

Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:03 WIB

Bukti Nyata Kepedulian TNI AD, Melalui Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Dorong Pembangunan RTLH

Berita Terbaru