Tanah Karo – 18 Desember 2025, AgaraNews .com // Puluhan emak-emak menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (18/12/2025), terkait putusan perkara nomor 243/Pid.B/2025/PN Kbj atas nama Terdakwa Timbul Hotlan Munthe dan perkara nomor 244/Pid.B/2025/PN Kbj atas nama Terdakwa Irwando Simanjorang.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu” dan “Pemalsuan Surat”, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Barang bukti berupa dokumen syarat penyaluran dana transfer ke Desa dan laporan audit akan dikembalikan kepada Penuntut Umum dan Pemerintah Desa Pangambatan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Paul Marpaung, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua terdakwa tetap ditahan dan harus membayar biaya perkara Rp 2.000. Putusan ini dapat diterima, dipikir-pikir, atau diajukan upaya hukum oleh Penuntut Umum, terdakwa, atau penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Donal)


































