Pekanbaru – 20/12/2025, AgaraNews.com // Pajak parkir di Kota Pekanbaru masih menjadi isu yang perlu diperhatikan. Di tengah pertumbuhan penduduk yang meningkat dan lonjakan jumlah kendaraan bermotor, sektor pajak parkir justru tidak menunjukkan kinerja yang sepadan. Data menunjukkan kontribusi pajak parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru hanya berkisar 2 persen dan cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Pertumbuhan kendaraan bermotor yang signifikan di Pekanbaru tidak otomatis berbanding lurus dengan penerimaan pajak parkir. Banyak titik parkir belum tercatat sebagai objek pajak, sebagian dikelola secara informal, sementara pengawasan dan penerapan sistem digital masih terbatas. Kondisi ini membuka ruang kebocoran penerimaan yang sulit ditelusuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru menjadi contoh nyata. Sistem pembayaran parkir telah beralih dari tunai ke non-tunai, dengan potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai Rp 1 miliar per bulan. Namun, yang masuk sebagai pajak daerah hanya sekitar 30 persen atau Rp300 juta, sehingga dalam setahun PAD yang diterima daerah diperkirakan hanya Rp3,6 miliar, sementara sisanya mengalir ke pihak pengelola.
Tarif parkir Bandara SSK II yang berlaku sejak 15 Februari 2023 tergolong tidak murah. Untuk mobil, tarif ditetapkan Rp6.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 per jam berikutnya. Sepeda motor dikenakan Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 per jam berikutnya. Sementara bus atau truk dikenakan Rp8.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 per jam berikutnya, serta parkir mobil inap Rp20.000 untuk enam jam pertama dan Rp5.000 per jam berikutnya.
Dengan struktur tarif tersebut, ditambah peningkatan jumlah kendaraan setiap tahun, publik wajar mempertanyakan transparansi dan akurasi setoran pajak parkir. Terlebih, selama hampir lima tahun terakhir, realisasi pajak parkir dari Bandara SSK II yang benar-benar masuk ke kas daerah belum pernah dipaparkan secara terbuka.
Di sisi lain, parkir tepi jalan yang jumlahnya sangat masif juga belum sepenuhnya tertata. Sistem pengelolaan yang masih manual serta lemahnya pengawasan menyebabkan potensi besar ini belum mampu dikonversi menjadi pendapatan daerah yang optimal.
Masalah lama, evaluasi berulang. Hingga akhir tahun anggaran, persoalan pajak parkir masih berkutat pada isu-isu klasik, antara lain: pendataan objek pajak yang belum mutakhir, sistem pengelolaan yang rawan kebocoran, minimnya transparansi setoran, serta belum terintegrasi nya sistem parkir ke dalam platform digital berbasis real time.
Tanpa pembenahan yang serius dan konsisten, pajak parkir akan terus menjadi sektor dengan potensi besar namun kontribusi yang kecil bagi PAD. ( ST/Lia Hambali)

































