Bali, AgaraNews.com // Seorang warga negara Italia, Quentin Antoine Albert Stirer (alias Kurtis), ditangkap karena dicurigai terlibat dalam sindikat narkoba internasional dan pelecehan terhadap pasangan warga negara asing di Kerobokan, Kuta Utara, Bali.
Kejadian ini bermula pada 4 Agustus 2025, ketika Quentin dan dua orang lainnya, Hafedh Dakhlaui (H) dan satu orang tidak dikenal, memasuki rumah korban tanpa izin dan melakukan kekerasan fisik serta pengancaman terhadap pasangan tersebut di depan anak bayi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, M.T.C. dan M.J.H, dipaksa menandatangani dokumen pemindahan vila dan diancam akan dibunuh jika tidak mematuhi perintah pelaku. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Badung dengan nomor referensi SPM/615/XI/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.
Kantor Hukum Nahak & Partner, yang mewakili korban, menuntut agar kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Keterlibatan dalam sindikat narkoba menunjukkan tingkat bahaya, niat jahat, dan keberanian kejahatan yang sangat tinggi,” kata tim hukum Nahak & Partner.
Polres Badung telah mengkonfirmasi penangkapan Quentin dan penyelidikan sedang berlangsung. Tim hukum Nahak & Partner mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan korban diberikan perlindungan yang memadai.(Lia Hambali)
Laporan : Jalal / Tim

































